Categories: HUKUM

Dua Kurir 41 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

BATAM – Genis Kumar Maheswaren dan Juriazul Al Muhammad Zhuhri alias Jul(berkas terpisah), dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 41 gram divonis 9 tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/7).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni selama 11 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primair dalam dakwaan yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto saat membacakan amar putusan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI dalam memberantas peerdaran gelap narkoba, dan memberikan keterangan yang awalnya berbelit-belit dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan, kedua terdkwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan kemudian memohon keringanan hukum secara bergantian, sementara JPU Andi Akbar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 28 Februari 2017, lantaran terlibat jadi kurir narkoba jenis sabu seberat 41 gram yang hendak diserahkan kepada Asnawi (DPO) Komplek Nagoya Newton samping Hotel Hans INN namun gagal.

Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik klip transparan tersebut sebelumnya diterima terdakwa Juriazul dari terdakwa Genish Kumar, namun apes, tugas yang dilaksanakan belum berhasil, Juriazul sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polresta di tempat yang sudah dijanjikan oleh Asnawi (DPO).

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.