Categories: HUKUM

Dua Kurir 41 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

BATAM – Genis Kumar Maheswaren dan Juriazul Al Muhammad Zhuhri alias Jul(berkas terpisah), dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 41 gram divonis 9 tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/7).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni selama 11 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primair dalam dakwaan yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto saat membacakan amar putusan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI dalam memberantas peerdaran gelap narkoba, dan memberikan keterangan yang awalnya berbelit-belit dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan, kedua terdkwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan kemudian memohon keringanan hukum secara bergantian, sementara JPU Andi Akbar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 28 Februari 2017, lantaran terlibat jadi kurir narkoba jenis sabu seberat 41 gram yang hendak diserahkan kepada Asnawi (DPO) Komplek Nagoya Newton samping Hotel Hans INN namun gagal.

Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik klip transparan tersebut sebelumnya diterima terdakwa Juriazul dari terdakwa Genish Kumar, namun apes, tugas yang dilaksanakan belum berhasil, Juriazul sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polresta di tempat yang sudah dijanjikan oleh Asnawi (DPO).

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Begini Cara PN Batam Mengatasi Kekurangan Hakim

BATAM - Persoalan kekurangan hakim di berbagai tingkat peradilan di Indonesia kembali mengemuka setelah Ketua…

2 menit ago

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…

37 menit ago

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

1 jam ago

Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial…

4 jam ago

PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Senilai Rp151,9 Miliar

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

4 jam ago

BRI Region 6 dan BPBD Jaksel Uji Kesiapsiagaan Operasional Melalui Simulasi BCM

BRI Region 6 berkolaborasi dengan Operational Risk Group Kantor Pusat BRI dan bekerja sama dengan…

7 jam ago

This website uses cookies.