Categories: HIBURAN

Andika The Titans Divonis 8 Bulan Penjara

BANDUNG – Andika Naliputra Wirahardja atau yang akrab disapa Andika The Titans divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(27/7).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana selama delapan bulan,” ujar Hakim Ketua Daryanto.

Pemain keyboard The Titans ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas putusan tersebut, eks personel Peterpan itu melalui penasihat hukumnya langsung menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Andika hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan. Sebab sejak ditangkap polisi pada Rabu (21/2), Andika langsung menghuni jeruji besi sampai vonis dijatuhkan.

Sebelum membacakan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan, Andika dianggap tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah sikapnya yang sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Ditemui usai persidangan, melalui kuasa hukumnya, Andika mengaku menyesal telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia pun meminta maaf kepada seluruh penggemar dan kasusnya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak.

“Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru,” kata dia.

Sebelumnya, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorilla.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

22 menit ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

51 menit ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

4 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

5 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

8 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

24 jam ago

This website uses cookies.