Categories: BATAM

Anggaran Pilkada Batam 2020 Rp21,9 Miliar

BATAM-Pemko Batam mengucurkan anggaran hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebesar Rp21,9 miliar.

Anggaran hibah untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Batam ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Wali Kota dan Ketua KPU Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (1/10/2019).

Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, anggaran hibah untuk Pilkada 2020 ini sudah melalui pembahasan bersama antara KPU Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam.

Besaran hibah mencapai Rp21.913.865.000 yang bersumber dari APBD 2019 dan 2020. Rinciannya, dari APBD 2019 sebesar Rp333.928.000 dan APBD 2020 sebesar Rp21.579.937.000.

“Pencairan anggaran bertahap. Untuk anggaran 2019 pencairannya maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” kata dia.

Sementara itu untuk anggaran 2020 pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama minimal 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian tahap kedua minimal 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap ketiga 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Besaran hibah ini menyusut dari usulan KPU Kota Batam kepada Pemko Batam sebelumnya, sekitar Rp27 miliar. Penyebabnya, adanya pemangkasan oleh TAPD Pemko Batam terhadap kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan, baik terkait standar kebutuhan maupun standar satuan harga.

“Dalam pembahasan sempat alot, karena ada pemangkasan-pemangkasan. Kami berharap pemangkasan usulan anggaran Pilkada ini tidak berimbas terhadap potensi menurunnya kualitas dan menghambat penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 di Kota Batam,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Tahapan pemilihan akan dimulai pada 1 November 2019 dengan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Januari sampai 21 Maret 2020. Sejak tahapan tersebut, KPU Kota Batam sudah membutuhkan anggaran, baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK dan PPS.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

35 menit ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

2 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

3 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

3 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam ago

Permudah Konektivitas Antar Daerah, KA Sangkuriang Diminati Pelanggan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap…

4 jam ago

This website uses cookies.