Categories: BATAMNASIONAL

ABI Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Kawasan Jembatan 1 Barelang (1)

BATAM – Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir.

Temuan ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026 terkait adanya aktivitas penimbunan di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Satu Barelang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim advokasi ABI melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur serta dilakukan tanpa mitigasi lingkungan yang memadai.

Aktivitas tersebut berada pada kawasan lahan ±7 hektare yang merupakan PL(Penetapan Lokasi) milik PT KBM. Adapun luasan reklamasi yang telah terealisasi belum dapat ditentukan secara pasti, karena kegiatan masih berlangsung dan terindikasi akan terus berkembang.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penimbunan yang diduga tidak sesuai prosedur, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan hidup dan perlindungan kawasan pesisir.

Saat truk menumpahkan material tanah ke lokasi reklamasi milik PT KBM tanpa adanya sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material./Foto: ABI

Material Reklamasi Diduga dari Kawasan Catchment Area DAM Tembesi

Hendrik menyebut material reklamasi diduga berasal dari kawasan catchment area DAM Tembesi yang juga dalam pengelolaan PT KBM.

“Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu. Reklamasi juga dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi,” ujar Hendrik seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 27 Mei 2026.

@swarakepritv BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Piayu Laut Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut(PKKPRL) di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei, Beduk Kota Batam. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Umum selaku Ketua PPID BP Batam, M Taofan dalam keterangan tertulis kepada SwaraKepri, Selasa 12 Mei 2026. “BP Batam tidak pernah menerbitkan perizinan PKKPRL pada lokasi Tanjung Piayu laut,”tegasnya. Namun demikian, ia juga mengatakan bahwa BP Batam akan melakukan pengecekan ke lapangan. “BP Batam akan melakukan pengecekan lapangan terhadap kegiatan dimaksud sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #bpbatam #reklamasi ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia menambahkan, kawasan perairan di sekitar Jembatan Satu memiliki arus yang cukup kuat sehingga sedimentasi dari material timbunan berisiko menyebar luas ke wilayah perairan sekitar.

“Sedimentasi yang tidak terkendali pada akhirnya akan menurunkan kualitas air, merusak habitat biota laut, mempercepat pendangkalan perairan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas nelayan dan kualitas lingkungan pesisir,”tegasnya.

@swarakepritv ABI Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Kawasan Jembatan 1 Barelang (1) Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT KBM di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir. Temuan ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026 terkait adanya aktivitas penimbunan di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Satu Barelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim advokasi ABI melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur serta dilakukan tanpa mitigasi lingkungan yang memadai. Aktivitas tersebut berada pada kawasan lahan ±7 hektare yang merupakan PL(Penetapan Lokasi) milik PT KBM. Adapun luasan reklamasi yang telah terealisasi belum dapat ditentukan secara pasti, karena kegiatan masih berlangsung dan terindikasi akan terus berkembang. Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penimbunan yang diduga tidak sesuai prosedur, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan hidup dan perlindungan kawasan pesisir. Material Reklamasi Diduga dari Kawasan Catchment Area DAM Tembesi Hendrik menyebut material reklamasi diduga berasal dari kawasan catchment area DAM Tembesi yang juga dalam pengelolaan PT KBM. “Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu. Reklamasi juga dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi,” ujar Hendrik seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 27 Mei 2026. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #ABI#bpbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Menurut Hendrik, absennya langkah mitigasi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian lingkungan dalam aktivitas pembangunan tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Bowie Yoenathan Minta Vonis Bebas

BATAM - Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus…

1 jam ago

100 Santri Ikut Merasakan Kemeriahan Junior Miners Fun Fest 2026

Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…

2 jam ago

Helm Kuning dan Petualangan Tambang, Hari Pertama Junior Miners Fun Fest 2026 Disambut Antusias

Rabu, 2 Juli 2026, area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan,…

2 jam ago

BRI Finance Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Optimistis Pembiayaan EV Terus Tumbuh

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

4 jam ago

Dukung Pertamina Implementasi B50 Nasional, Elnusa Petrofin Gelar Go Live Penyaluran Perdana Biosolar Industri B50 dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut

PT Elnusa Petrofin (EPN), anak perusahaan PT Elnusa Tbk. (ELSA) yang tergabung dalam Subholding Upstream…

5 jam ago

Bahasa Inggris di Kampus: Mitos atau Realita?

Saat membahas modal paling penting untuk bekerja di perusahaan multinasional atau bahkan luar negeri, tentu…

5 jam ago

This website uses cookies.