BATAM – Rapat paripurna DPRD Kota Batam agenda penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ditunda hingga tanggal 21 Agustus 2019.
Pasalnya sebagian besar anggota Dewan Kota Batam mangkir dari rapat yang telah diagendakan sejak Senin (12/8/2019) siang pukul 14.00 WIB. Rapat tidak kuorum dan diskrors beberapa kali hingga malam lantaran menunggu anggota Dewan lainnya yang belum hadir.
Rapat kemudian diagendakan kembali pada pukul 21.00 WIB. Namun lagi-lagi sebagian besar anggota Dewan masih juga mangkir di rapat paripurna tersebut.
Hanya saja alasan mangkirnya anggota Dewan ini belum dapat diketahui secara pasti. Dugaan kuat, mangkirnya sebagian besar anggota Dewan adalah akibat pembahasan anggaran APBD-P oleh Badan Anggaran (Banggar) yang masih alot.
Alotnya pembahasan Banggar dalam rapat pimpinan (Rapim) untuk penetapan APBD-P tahun 2019 ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Zainal Abidin.
Ia menjelaskan, jumlah APBD-P 2019 yang diajukan oleh pemerintah kota (Pemkot) Batam tidak berubah dari jumlah APBD 2019. Namun ada salah satu rancangan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkurang.
“Jumlah APBD-P itu tidak berubah, kemudian di dalam menyampaikan rancangan APBD tadi, setelah dilakukan pembahasan ada salah satu OPD yang angkanya berkurang, itu masalahnya. Artinya kita kan tidak konsisten dengan apa yang sudah kita sepakati,” ujarnya saat dikonfirmasi swarakepri.com usai rapat.
Zainal kemudian mempertanyakan apakah secara hukum itu diperbolehkan? Kalau tidak melanggar, menurutnya DPRD tetap akan setuju. “Jika itu tidak melanggar maka kita akan cari penyelasaaiannya,” kata anggota fraksi partai Golkar itu.
Hanya saja, dirinya menyayangkan ketika tim OPD tidak dapat memberikan jawaban secara konkret soal jumlah pengajuan yang berkurang tersebut.
Padahal, saat ia menanyakan soal ketidak sesuaian usulan anggaran dengan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P, oleh OPD disebut salah.
“Ketika kita menanyakan kita salah tidak kalau tidak sesuai dengan KUA-PPAS, mereka bilang ini salah. Nah jika salah, masa kita akan taken juga,” tambah Zainal.
Zainal menegaskan, alotnya Rapim ini kemudian berdampak pada rapat paripurna hari ini. Karena hasil konsultasi mengenai pengajuan APBD-P oleh OPD dinilai buntu.
“Kita perlu konsultasi dulu. Pembahasan akan terus berlanjut dalam konsultasi. Jika nantinya secara hukum itu diperbolehkan maka tidak ada masalah,” tegas dia.
Ia menambahkan, DPRD tidak mau jika nantinya penetapan ABPD-P 2019 Kota Batam melanggar aturan.
“Kan itu tidak enak didengar. Jadi nanti kita cari tahu OPD mana yang berubah. Makanya kita jadwalkan di tanggal 21 nanti” tutup Zainal.
Sementara itu pimpinan rapat paripurna, Iman Sutiawan, menutup rapat paripurna yang digelar hingga tengah malam pukul 23.25 WIB. Rapat di agendakan kembali pada tanggal 21 Agustus mendatang.
“Apakah saudara-saudara (anggota DPRD yang hadir) semua dapat menyetujui penambahan dan perubahan jadwal tersebut?” tanyanya kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
Penulis: Ivan
Editor: Abidin
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.