BATAM – Penggunaan hak angket reklamasi pantai yang diusulkan 27 anggota DPRD Batam akan di paripurnakan hari Kamis (6/10/2016) mendatang.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Batam Nuryanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa(4/10/2016) siang.
Dia mengatakan, usulan penggunaan hak angket reklamasi pantai ini melalui proses yang panjang, namun demikian bisa menjawab pertanyaan publik selama ini.
“Ini yang selalu dipertanyakan media dan sekarang angket reklamasi telah dijadwalkan, Kamis ini akan di paripurnakan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah jumlah pengusul ada yang berkurang atau mencabut tanda tangannya dari pengusulan awal, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan masih sama seperti diawal pengusulan.
“Masih tetap 27 anggota dan sampai sekarang itu tidak ada yang berkurang satupun,” tegasnya.
Berita sebelumnya, penggunaan hak angket reklamasi pantai yang diusulkan 27 anggota DPRD Batam sudah memasuki tahap penjadwalan dari Banmus untuk dibawa ke rapat paripurna.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Batam Nuryanto kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Selasa(20/9/2016) siang.
“Kita tinggal sampaikan dan tunggu jadwal dari Banmus saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihak pengusul angket reklamasi telah memberikan laporan susulan, dan selanjutnya pimpinan dewan dapat menyampaikan ke Banmus.
“Kemarin mereka telah memberikan laporan lanjutan dan kita telah terima,” terangnya.
JEFRY HUTAURUK
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.