Categories: Karimun

SOTK Kabupaten Karimun Makin Ramping

KARIMUN – Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Karimun yang disusun dalam Perda SOTK hasil pengesahan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10/2016) siang makin ramping. Pejabat eselon II dari 34 dikurangi jadi 33, eselon III dari 171 dikurangi jadi 165. Sementara, eselon IV dari 606 bertambah jadi 613.

“Secara keseluruhan pejabat eselon di Pemkab Karimun terjadi perampingan. Khususnya di eselon II berkurang 1 orang dan eselon III berkurang 6 orang, hanya di eselon IV saja yang bertambah 7 orang,” Bupati Karimun Aunur Rafiq usai paripurna pengesahan Perda SOTK di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/10) sore.

Kata Rafiq, perombakan SOTK di Karimun itu berdasarkan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) no 41 tahun 2007 menjadi PP no 18 tahun 2016. Dalam PP tersebut, memang telah diatur pengurangan pada posisi pejabat eselon II dan III serta penambahan komposisi pada pejabat eselon IV.

Rafiq menyebut, penambahan jumlah pejabat eselon IV tersebut karena ada sektor nilai-nilai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dikategorikan sebagai tipe A. Perubahan itu mulai dari eselon III dan ikut mempengaruhi terhadap eselon IV dibawahnya. Namun, secara keseluruhan terjadi perampingan SOTK.

Menurutnya, perombakan terhadap pimpinan SKPD di Pemkab Karimun baru akan bisa dilakukan pada akhir Desember 2016 dan disahkan pada awal Januari 2017. Perombakan pimpinan SKPD itu akan disesuaikan dengan APBD tahun anggaran 2017. Untuk mengisi kekosongan pejabat di eselon II dan III, dia akan segera melakukan rotasi dan mutasi secepatnya di Oktober 2016.

Menurut aturan, Bupati Rafiq sudah bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di tingkat pimpinan SKPD sejak 24 September 2016 lalu. Karena, dia dan pasangannya Anwar Hasyim dilantik pada 23 Maret 2016. Artinya, perombakan SOTK dilakukan setelah 6 bulan pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, karena Perda SOTK baru disahkan kemarin, maka perombakan telat dilakukan.

“Memang benar, sebenarnya saya sudah bisa melakukan perombakan pimpinan SKPD dan melatiknya terhitung sejak 24 September lalu. Namun, karena Perda SOTK ini baru saja disahkan, tentu saja kami harus mengacu kepada Perda ini. Secepatnya, akan kami lakukan di bulan Oktober ini,” tuturnya.
(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

2 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

15 jam ago

This website uses cookies.