Categories: BATAM

Apakah Gugatan OMS Bisa Halangi Eksekusi Kapal MT Arman 114? Ini Penjelasan PN Batam

BATAM – Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto didampingi Benny Dharma Yoga menjelaskan bahwa gugatan OMS tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH). OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya).

“OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah terhadap kapal MT Arman 114 dan kargo yang disita oleh Bakamla, KLHK, kemudian diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam. OMS mengaku sebagai pemilik yang tidak ada sangkutpaut dengan tindak pidana lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH),”kata Welly kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis 1 Agustus 2024.

Welly mengatakan, dalam gugatannya, OMS meminta agar Majelis Hakim menyatakan OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya). Kemudian mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) kepada OMS selaku pemilik yang sah.

“OMS juga meminta agar pihak tergugat (Kejaksaan Negeri Batam, KLHK, Bakamla dan terdakwa MMAMH) telah melakukan perbuatan melawan hukum,”lanjutnya.

Ketika ditanyakan apakah gugatan OMS ini bisa menghalangi proses eksekusi perkara pidana lingkungan dengan terdakwa MMAMH yang sudah berkekuatan hukum tetap? Welly menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.

“Terhalang atau tidaknya Kejaksaan yang mempertimbangkan, karena Kejaksaan yang melaksanakannya. Kejaksaan pasti punya pertimbangan teknis. Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara pidana sudah terbit, sedangkan gugatan perdata yang masuk di Pengadilan Negeri Batam soal kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya), tentu Kejaksaan punya pertimbangan dan kebijakan sendiri. Ranahnya berbeda, eksekusi itu perkara pidana, gugatan OMS perdata, dua ranah hukum yang berbeda sedang berjalan,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.