APGEMA KEPRI
BATAM – Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) menolak keras langkah BPM-PTSP Batam untuk melakukan verifikasi lokasi dan mesin yang ada.
“Kita menolak verifikasi karena pengusaha nantinya akan jadi perahan seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Sekjen APGEMA, Ismail kepada swarakepri.com, Jumat(12/2/2016) malam di Nagoya.
Ia menegaskan bahwa pengusaha juga memahami tata kelola game elektronik.
“BPM harusnya cukup mengeluarkan izin yang diajukan pengusaha, dan pengawasan ada di dinas pariwisata, PPNS dan Satpol PP Batam,” tegasnya.
Selama ini yang terjadi lanjut Ismail, BPM Batam justru melanggar tata kelola yang telah disepakati di Komisi I DPRD Batam bulan januari 2015 lalu.
“APGEMA punya tanggung jawab moral untuk melindungi pengusaha yang ada. Tata kelola harus dipatuhi bersama,” jelasnya.
Sesuai dengan kesepakatan, seharusnya BPM Batam hanya bisa mengeluarkan izin usaha game elektronik di kawasan Mall, One Stop Entertaimen dan Kawasan Khusus, dan mendapatkan rekomendasi dari APGEMA.
“Selama ini BPM tidak pernah melibatkan APGEMA dan justru menabrak tata kelola. Izin usaha justru dikeluarkan di ruko dan gudang. Pembatasan jumlah maksimal 180 mesin untuk satu lokasi juga dilanggar BPM Batam. Yang terjadi justru ada lokasi yang jumlah mesinnya mencapai 500 mesin,” terangnya.
Ismail juga meminta agar BPM Batam segera menutup lokasi game elektronik yang melanggar tata kelola yang ada.”Jika BPM tidak menutup lokasi yang melanggar tata kelola, APGEMA akan bertindak,” tegasnya.
APGEMA kata Ismail juga mendukung PPNS BPM, Satpol PP Batam dan Kepolisian untuk mengawasi tempat usaha game elektronik yang ada.
“BPM tidak punya hak untuk melakukan verifikasi. Yang punya wewenang adalah Lembaga Sertifikasi Usaha(LSU) yang diakui oleh Kementerian Pariwisata,” pungkasnya.
Ismail juga menegaskan bahwa APGEMA akan tetap eksis untuk memperjuangkan program pemerintah daerah dibidang pariwisata(game elektronik,red) meskipun hanya memiliki beberapa anggota.
(red/rudi)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.