Categories: RIAU

Armilis Minta Penegak Hukum Usut Polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV

RIAU – Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut polemik antara KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru dengan PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III.

Armilis mengatakan, polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV Regional III tidak bisa hanya diselesaikan secara perdata, tapi harus diusut soal pembangunan kebun hingga proses kredit di Bank Mandiri Palembang.

“Terhadap hutang sebesar Rp140 Miliar yang diklaim PTPN itu tidak jelas, angkanya darimana diperoleh? PTPN tidak pernah menyampaikan berapa pembiayaan kebun sebenarnya dan kebun itu belum pernah dikonversi. Apa yang mau ditagihnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 27 Februari 2025.

Menurut dia, PTPN mengklaim biaya yang digunakan untuk membangun kebun sawit mencapai Rp79 Miliar, tap berdasarkan audit investigasi internal KOPPSA-M diperkirakan biaya yang digunakan hanya berkisar Rp20 Miliar.

“Kebun sawit itu dikerjakan secara tidak baik oleh PTPN sehingga tak bisa mengembalikan utang sesuai peraturan Gubernur yakni 30 persen dari total pengasilan,”jelasnya.

Kata dia, pada tahun 2013 PTPN bersama pengurus KOPPSA-M saat itu(Mustaqim CS)melakukan pengalian kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri Palembang.

“Dari Bank Mandiri Palembang itu bukan untuk biayai kebun tapi untuk menutup kredit di Bank Agro dan membayar utang ke PTPN,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kredit ke Bank Mandiri Palembang itu tidak sah, karena tidak ada persetujuan dari anggota KOPPSA-M dalam Rapat Anggota Tahunan(RAT) maupun Rapat Anggota Luarbiasa(RAL).

“Saat itu pengurus KOPPSA-M (Mustaqim CS) tidak melakukan RAT, ada RAL tapi hanya pergantian pengurus bukan untuk persetujan anggota(KOPPSA-M) untuk pengalihan kredit.

“Ada sebuah surat persetujuan pengalihan kredit dari anggota yang dibuat seolah-olah melalui RAL, padahal tidak ada, jadi surat itu dokumen aspal.Masyarakat tidak tahu itu dipindahkan(kredit ke Bank Mandiri), makanya kredit itu tidak sah,”tegasnya.

Menurutnya kredit ke Bank Mandiri Palemban adalah tanggung jawab pribadi penurus KOPPSA-M saat itu dan PTPN karena tidak ada dilakukan RAL untuk membahas soal pengalihan kredit tersebut.

“Yang bertanggung jawab adalah PTPN, PTPN juga tidak pernah menyampaikan soal kredit itu. Dana dari kredit tersebut digunakan untuk apa jua tidak pernah dilaporkan ke masyarakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

41 menit ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

1 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

10 jam ago

This website uses cookies.