Categories: HUKUM

Aseng Dutuntut Enam Bulan Penjara, Ini Kata Jaksa

BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan F. D Laia mengatakan, hukuman yang dijerat terhadap Hendra alias Aseng, terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan kepada korbannya, Harapan Juni, sudah melalui prosedur yang berlaku.

“Hukuman yang dijerat terhadap terdakwa Aseng sudah sesuai dengan pembuktian di persidangan, kita berangkat dari sana untuk menuntut terdakwa,” kata Filpan kepada SWARAKEPRI.COM, pada Selasa (6/2/2018).

Ia menjelaskan, tuntutan masa hukuman yang dijerat terhadap terdakwa tidak bisa seenaknya, dalam arti harus sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tuntutan terhadap terdakwa bukan karena ada permainan. Tapi itu semua sudah dipertimbangkan sesuai Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan pengakuan pihak keluaraga korban bahwa Harapan Juni jadi buta akibat dianiaya terdakwa, Filpan membantah hal tersebut. “Korban tidak buta, buktinya di persidangan masih bisa bersaksi,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Harapan Juni, korban penganiayaan didampingi FKPPI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (6/2/2018).

Keluarga korban tidak terima karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Nugraha menuntut Hendra alias Aseng dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus penganiayaan, pada minggu lalu di PN Batam.

Pantauan lapangan, agenda putusan yang seharusnya digelar pada hari ini (Selasa) ditunda satu minggu ke depan, karena Majelis Hakim masih merundingkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Masa hukuman saudara terdakwa belum kami rundingkan, kita tunda satu minggu lagi ya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Batam, Taufik Nainggolan didampingi Yona L Kembaren dan Rozza El Afrina.

 

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

20 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

24 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.