Categories: HUKUM

Aseng Dutuntut Enam Bulan Penjara, Ini Kata Jaksa

BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan F. D Laia mengatakan, hukuman yang dijerat terhadap Hendra alias Aseng, terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan kepada korbannya, Harapan Juni, sudah melalui prosedur yang berlaku.

“Hukuman yang dijerat terhadap terdakwa Aseng sudah sesuai dengan pembuktian di persidangan, kita berangkat dari sana untuk menuntut terdakwa,” kata Filpan kepada SWARAKEPRI.COM, pada Selasa (6/2/2018).

Ia menjelaskan, tuntutan masa hukuman yang dijerat terhadap terdakwa tidak bisa seenaknya, dalam arti harus sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tuntutan terhadap terdakwa bukan karena ada permainan. Tapi itu semua sudah dipertimbangkan sesuai Undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan pengakuan pihak keluaraga korban bahwa Harapan Juni jadi buta akibat dianiaya terdakwa, Filpan membantah hal tersebut. “Korban tidak buta, buktinya di persidangan masih bisa bersaksi,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Harapan Juni, korban penganiayaan didampingi FKPPI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (6/2/2018).

Keluarga korban tidak terima karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Nugraha menuntut Hendra alias Aseng dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus penganiayaan, pada minggu lalu di PN Batam.

Pantauan lapangan, agenda putusan yang seharusnya digelar pada hari ini (Selasa) ditunda satu minggu ke depan, karena Majelis Hakim masih merundingkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Masa hukuman saudara terdakwa belum kami rundingkan, kita tunda satu minggu lagi ya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Batam, Taufik Nainggolan didampingi Yona L Kembaren dan Rozza El Afrina.

 

 

 

Penulis : Rumbo

Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.