Categories: NASIONAL

ASN Boleh Kritik Pemerintah, Tapi Ada Aturan Mainnya

JAKARTA-Pihak Istana kepresidenan menegaskan tidak anti terhadap kritik yang diberikan masyarakat, termasuk dari aparatur sipil negara ( ASN).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Badan mengenai radikalisme di kalangan ASN bukan berarti mengekang kebebasan berekspresi para pegawai pemerintah.

“Kritik kepada pemerintah itu wajib. Pemerintah sama sekali tidak alergi terhadap kritik. Kritik itu menjadi obat,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Hanya saja, Pramono berpendapat, media sosial diwarnai oleh ujaran kebencian, termasuk oleh ASN.

Ujaran kebencian itu bukan hanya ditujukan kepada pemerintah, melainkan juga kepada antar sesama masyarakat. Hal itu tidak sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia yang sopan dan santun.

“Yang kita tidak mau, bagaimana kemudian ujaran kebencian menjadi konsumsi sehari-hari. Kita harus bedakan kritik dengan ujaran kebencian,” ucap politikus PDI-P ini.

Selain mengkritik tanpa ujaran kebencian, Pramono mengingatkan ASN untuk mengkritik dengan menggunakan mekanisme dan aturan yang ada.

“Kritik dari ASN kan ada mekanismenya. ASN beda dengan yang lain karena ada aturan main yang atur ASN,” kata dia.

SKB 11 menteri tentang penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tidak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

 

 

 

 

Sumber:Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

2 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

3 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

3 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

3 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

4 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

4 jam ago

This website uses cookies.