Categories: NASIONAL

ASN Boleh Kritik Pemerintah, Tapi Ada Aturan Mainnya

JAKARTA-Pihak Istana kepresidenan menegaskan tidak anti terhadap kritik yang diberikan masyarakat, termasuk dari aparatur sipil negara ( ASN).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Badan mengenai radikalisme di kalangan ASN bukan berarti mengekang kebebasan berekspresi para pegawai pemerintah.

“Kritik kepada pemerintah itu wajib. Pemerintah sama sekali tidak alergi terhadap kritik. Kritik itu menjadi obat,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Hanya saja, Pramono berpendapat, media sosial diwarnai oleh ujaran kebencian, termasuk oleh ASN.

Ujaran kebencian itu bukan hanya ditujukan kepada pemerintah, melainkan juga kepada antar sesama masyarakat. Hal itu tidak sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia yang sopan dan santun.

“Yang kita tidak mau, bagaimana kemudian ujaran kebencian menjadi konsumsi sehari-hari. Kita harus bedakan kritik dengan ujaran kebencian,” ucap politikus PDI-P ini.

Selain mengkritik tanpa ujaran kebencian, Pramono mengingatkan ASN untuk mengkritik dengan menggunakan mekanisme dan aturan yang ada.

“Kritik dari ASN kan ada mekanismenya. ASN beda dengan yang lain karena ada aturan main yang atur ASN,” kata dia.

SKB 11 menteri tentang penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tidak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

 

 

 

 

Sumber:Kompas.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

5 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

14 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

16 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

19 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

19 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

19 jam ago

This website uses cookies.