Categories: KRIMINAL

Astaga!! Dua Gadis Belia Asal Depok Dijual di Batam Seharga Rp250 Ribu

BATAM – Nasib dua gadis belia berinisial L (15) dan A (15) asal Depok, Jawa Barat sungguh malang. Mereka terbujuk rayuan kenalannya AR (15) dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah bar di kawasan Sintai, Batuaji, Kota Batam.

Beruntung Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (7/1/) kemarin, setelah berada di lokalisasi itu selama dua hari sejak Minggu (5/1) lalu. Mirisnya, kedua gadis itu ternyata telah sempat dijual kepada lelaki hidung belang.

Pelakunya adalah suami istri berinisial DS dan DM selaku pemilik bar yang merupakan sepupu dari AR. Ketiganya kini menjadi tersangka dan telah diamankan di Polresta Barelang.

“Iya pengakuan korban selama dua hari itu, mereka sudah sempat dijual,” ujar Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Rabu (8/1/2019).

Dijelaskan Erry, kehormatan korban dijual senilai Rp 250 ribu. Pendapatan itu pun langsung korban setorkan ke kasir bar. Di mana dari total sekali transaksi tersebut korban hanya diberi uang senilai Rp 50 ribu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut dan telah terbukti terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

“DM dan DS merupakan muncikari sekaligus pemilik bar. Sementara AR (15) berperan sebagai perekrut gadis-gadis belia tersebut dari Depok untuk dibawa ke Batam,” kata Prasetyo, Rabu (8/1).

Kata Prasetyo, kedua gadis tersebut mau bekerja di Batam, setelah tersangka AR selaku perekrut mengiming-imingi imbalan uang dan akan dicarikan pekerjaan yang enak di Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pedagangan orang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni berupa buku tamu, uang hasil transaksi dan puluhan kondom.

“Mereka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, diatur dalam undang-undang perdagangan orang, dan perlindungan anak,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

2 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

11 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

12 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

12 jam ago

This website uses cookies.