Categories: KRIMINAL

Astaga!! Dua Gadis Belia Asal Depok Dijual di Batam Seharga Rp250 Ribu

BATAM – Nasib dua gadis belia berinisial L (15) dan A (15) asal Depok, Jawa Barat sungguh malang. Mereka terbujuk rayuan kenalannya AR (15) dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah bar di kawasan Sintai, Batuaji, Kota Batam.

Beruntung Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (7/1/) kemarin, setelah berada di lokalisasi itu selama dua hari sejak Minggu (5/1) lalu. Mirisnya, kedua gadis itu ternyata telah sempat dijual kepada lelaki hidung belang.

Pelakunya adalah suami istri berinisial DS dan DM selaku pemilik bar yang merupakan sepupu dari AR. Ketiganya kini menjadi tersangka dan telah diamankan di Polresta Barelang.

“Iya pengakuan korban selama dua hari itu, mereka sudah sempat dijual,” ujar Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Rabu (8/1/2019).

Dijelaskan Erry, kehormatan korban dijual senilai Rp 250 ribu. Pendapatan itu pun langsung korban setorkan ke kasir bar. Di mana dari total sekali transaksi tersebut korban hanya diberi uang senilai Rp 50 ribu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut dan telah terbukti terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

“DM dan DS merupakan muncikari sekaligus pemilik bar. Sementara AR (15) berperan sebagai perekrut gadis-gadis belia tersebut dari Depok untuk dibawa ke Batam,” kata Prasetyo, Rabu (8/1).

Kata Prasetyo, kedua gadis tersebut mau bekerja di Batam, setelah tersangka AR selaku perekrut mengiming-imingi imbalan uang dan akan dicarikan pekerjaan yang enak di Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pedagangan orang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni berupa buku tamu, uang hasil transaksi dan puluhan kondom.

“Mereka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, diatur dalam undang-undang perdagangan orang, dan perlindungan anak,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.