Categories: KRIMINAL

Astaga!! Dua Gadis Belia Asal Depok Dijual di Batam Seharga Rp250 Ribu

BATAM – Nasib dua gadis belia berinisial L (15) dan A (15) asal Depok, Jawa Barat sungguh malang. Mereka terbujuk rayuan kenalannya AR (15) dan dipekerjakan sebagai PSK di sebuah bar di kawasan Sintai, Batuaji, Kota Batam.

Beruntung Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini, keduanya berhasil diamankan pada Selasa (7/1/) kemarin, setelah berada di lokalisasi itu selama dua hari sejak Minggu (5/1) lalu. Mirisnya, kedua gadis itu ternyata telah sempat dijual kepada lelaki hidung belang.

Pelakunya adalah suami istri berinisial DS dan DM selaku pemilik bar yang merupakan sepupu dari AR. Ketiganya kini menjadi tersangka dan telah diamankan di Polresta Barelang.

“Iya pengakuan korban selama dua hari itu, mereka sudah sempat dijual,” ujar Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Rabu (8/1/2019).

Dijelaskan Erry, kehormatan korban dijual senilai Rp 250 ribu. Pendapatan itu pun langsung korban setorkan ke kasir bar. Di mana dari total sekali transaksi tersebut korban hanya diberi uang senilai Rp 50 ribu.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut dan telah terbukti terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

“DM dan DS merupakan muncikari sekaligus pemilik bar. Sementara AR (15) berperan sebagai perekrut gadis-gadis belia tersebut dari Depok untuk dibawa ke Batam,” kata Prasetyo, Rabu (8/1).

Kata Prasetyo, kedua gadis tersebut mau bekerja di Batam, setelah tersangka AR selaku perekrut mengiming-imingi imbalan uang dan akan dicarikan pekerjaan yang enak di Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pedagangan orang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni berupa buku tamu, uang hasil transaksi dan puluhan kondom.

“Mereka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, diatur dalam undang-undang perdagangan orang, dan perlindungan anak,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

1 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

10 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

12 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

15 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

15 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

15 jam ago

This website uses cookies.