Categories: NASIONAL

Astaga, Penyebar Isu Rush Money Ternyata Guru SMK

JAKARTA – Tersangka penyebar isu lewat media sosial yang sempat bikin resah dengan mengajak agar masyarakat menarik uangnya secara besar-besaran atau rush dari bank, akhirnya dibekuk Polisi di daerah Jakarta Utara, Kamis(24/11/2016) malam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan menangkap pelaku penyebar isu rush money atau mengajak penarikan uang secara massal dari bank. Pelaku berinisial AU alias Abu Uwais (31).

Tersangka ditangkap setelah pulang mengajar sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami menangkap pada Kamis (24/11/2016) malam, laki-laki inisial AR atau Abu Uwais warga penjaringan. Penangkapan pelaku terkait dengan unggahan di Facebook akun Abu Uwais terkait isu Rush Money,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Boy menambahkan setelah mendengar keterangan pelaku, motivasi Abu Uwais hanya lantaran iseng saja. Namun, polisi masih terus menyelidiki siapa aktor intelektual penyebar isu tersebut.

“Tersangka, bilangnya hanya iseng, tapi kami terus menyelidik aktor intelektual di balik isu rush money itu,” ujar Boy.

Boy mengatakan tersangka ditangkap, menyebarkan isu prokovatif, melalui akun facebooknya, tersangka mengunggah foto dengan tumpukan uang, yang menyerupai angka dua dan bertuliskan Des” ditempat ruang kamar tidur.

“Atas itu kami memiliki dasar, konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” ujar Boy.

Selanjutnya polisi setelah melakukan pemeriksaan dan tidak melakukan penahanan kepada seorang guru tersebut, setelah pelaku menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu Rush Money tersebut tidak benar.

“Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan,” kata Boy.

Barang bukti yang telah disita oleh polisi di antaranya yakni, satu ponsel, akun Facebook dan dua buah email.

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 Undang – Undang 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.

Terhadap tersangka di duga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No.11 tahun 2018 tentang ITE.

 
Sumber : SUARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

8 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

9 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

10 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

12 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

12 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

15 jam ago

This website uses cookies.