Categories: HUKRIM

Astaga, Polda Kepri Dituding Serobot Lahan di Batu Besar

BATAM – M.Yusuf bin Tandra mengatakan bahwa lahan milik keluarganya seluas 3,5 hektar di Batu Besar, Nongsa, Batam telah diserobot oleh Polda Kepri dan belum dibayarkan hingga saat ini.

 

“Sampai saat ini tidak dibayar juga. Mereka(Polda,red) pada tahap pertama setelah diukur BP Batam akan dibayarkan, tetapi nyatanya sama sekali tidak ada sampai saat ini,” ujar Yusuf kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(12/1/016).

 

Ia mengatakan bahwa kasus penambangan pasir yang dituduhkan kepadanya hanya trik dari Polda Kepri, karena aktifitas pemotongan bukit yang dilakukannya ada ditanah miliknya sendiri.

 

“Saya memotong bukit itu untuk membangungun rumah dan itu saya lakukan diluar pagar Polda. Saya juga tidak mengganggu yang didalam pagar, tapi Polda bilang saya melakukan penambangan pasir,”jelasnya.

 

Yusuf juga mengklaim bahwa lahan seluas 3,5 hektar yang berada di Mapolda Kepri merupakan milik keluarganya.

 

“Lahan itu sudah dirampas dan sudah dipasang patok semua, dan diakui sudah punya Polda serta sudah di PL. Saya ada bukti surat tanah, bahwa benar tanah tersebut milik saya,” terangnya.

 

Saat berita ini diunggah pihak Polda Kepri belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan lahan di Batu Besar yang diklaim M Yusuf merupakan milik keluarganya.

 

Untuk diketahui, M Yusuf bin Tandra saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan penambangan pasir secara ilegal.

 

Jaksa Penuntut Umum(JPU),Susanto Martua menjeratnya dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

Persidangan yang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Juli Handayani dan Tiwik selaku Hakim Anggota.

 

(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

5 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

7 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

13 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

15 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

16 jam ago

This website uses cookies.