Categories: HUKUM

Astaga, Pria ini Mengaku Terpaksa jadi Kurir Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan

BATAM – Baharuddin alias Bahar, terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/12/2016) siang.

Dalam keterangannya, Bahar mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena tidak punya uang untuk persalinan istrinya yang tengah mengandung.

Kata dia, ketepatan bertemu dengan Ali (DPO) di Batam yang merupakan teman sekampungnya, ia akhirnya minta tolong, namun karena Ali tidak memiliki uang. Ia kemudian dititipkan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 177 gram.

“Saya mau menjadi kurir karena Ali mau membayar biaya persalinan istri saya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Setelah menerima barang tersebut kata Baharudin, ia kemudian diarahkan Ali untuk mengantarkan barang tersebut kepada Hamid yang tidak ia kenal, namun pesan yang ia terima dari Ali bahwasanya bila ada yang meneleponnya maka itu adalah pembelinya.

“Setelah mendapat telepon dari Hamid kemudian saya langsung mengantarkan 1 paket yang katanya seharga Rp 60 juta dengan Dedi (penuntutan terpisah) ke alamat Hamid, karena kata Ali bila ada yang menelepon berarti dia tau kamu punya barang, maka dari itu saya langsung antar,”jelasnya.

Saat dilakukan pengantaran, Lanjutnya, ia bersama Dedi menggunakan mobil yang disewa oleh Dedi, lalu tidak berapa lama mereka berdua kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dirumah Hamid.

“Pada saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu dari saya dan setelah diperiksa saya beritahukan ada satu paket lagi dirumah saya,” jelasnya

Atas perbuatannya, Baharudin mengaku menyesalinya dan tidak akan mengulang kembali kesalahannya.

“Saya menyesal pak, saya terpaksa karena biaya istri yang mau melahirkan,” terangnya.

Atas keterangan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi oleh Redite Ika Septina dan Chandra selaku anggota menunda persidangan hingga hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 mendatang.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Baharudin dengan dakwaan primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Susidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.