Categories: HUKUM

Astaga, Pria ini Mengaku Terpaksa jadi Kurir Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan

BATAM – Baharuddin alias Bahar, terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/12/2016) siang.

Dalam keterangannya, Bahar mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena tidak punya uang untuk persalinan istrinya yang tengah mengandung.

Kata dia, ketepatan bertemu dengan Ali (DPO) di Batam yang merupakan teman sekampungnya, ia akhirnya minta tolong, namun karena Ali tidak memiliki uang. Ia kemudian dititipkan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 177 gram.

“Saya mau menjadi kurir karena Ali mau membayar biaya persalinan istri saya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Setelah menerima barang tersebut kata Baharudin, ia kemudian diarahkan Ali untuk mengantarkan barang tersebut kepada Hamid yang tidak ia kenal, namun pesan yang ia terima dari Ali bahwasanya bila ada yang meneleponnya maka itu adalah pembelinya.

“Setelah mendapat telepon dari Hamid kemudian saya langsung mengantarkan 1 paket yang katanya seharga Rp 60 juta dengan Dedi (penuntutan terpisah) ke alamat Hamid, karena kata Ali bila ada yang menelepon berarti dia tau kamu punya barang, maka dari itu saya langsung antar,”jelasnya.

Saat dilakukan pengantaran, Lanjutnya, ia bersama Dedi menggunakan mobil yang disewa oleh Dedi, lalu tidak berapa lama mereka berdua kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dirumah Hamid.

“Pada saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu dari saya dan setelah diperiksa saya beritahukan ada satu paket lagi dirumah saya,” jelasnya

Atas perbuatannya, Baharudin mengaku menyesalinya dan tidak akan mengulang kembali kesalahannya.

“Saya menyesal pak, saya terpaksa karena biaya istri yang mau melahirkan,” terangnya.

Atas keterangan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi oleh Redite Ika Septina dan Chandra selaku anggota menunda persidangan hingga hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 mendatang.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Baharudin dengan dakwaan primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Susidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

4 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

4 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

4 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

7 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

7 jam ago

This website uses cookies.