Categories: HUKUM

Astaga, Pria ini Mengaku Terpaksa jadi Kurir Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan

BATAM – Baharuddin alias Bahar, terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/12/2016) siang.

Dalam keterangannya, Bahar mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena tidak punya uang untuk persalinan istrinya yang tengah mengandung.

Kata dia, ketepatan bertemu dengan Ali (DPO) di Batam yang merupakan teman sekampungnya, ia akhirnya minta tolong, namun karena Ali tidak memiliki uang. Ia kemudian dititipkan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 177 gram.

“Saya mau menjadi kurir karena Ali mau membayar biaya persalinan istri saya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Setelah menerima barang tersebut kata Baharudin, ia kemudian diarahkan Ali untuk mengantarkan barang tersebut kepada Hamid yang tidak ia kenal, namun pesan yang ia terima dari Ali bahwasanya bila ada yang meneleponnya maka itu adalah pembelinya.

“Setelah mendapat telepon dari Hamid kemudian saya langsung mengantarkan 1 paket yang katanya seharga Rp 60 juta dengan Dedi (penuntutan terpisah) ke alamat Hamid, karena kata Ali bila ada yang menelepon berarti dia tau kamu punya barang, maka dari itu saya langsung antar,”jelasnya.

Saat dilakukan pengantaran, Lanjutnya, ia bersama Dedi menggunakan mobil yang disewa oleh Dedi, lalu tidak berapa lama mereka berdua kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dirumah Hamid.

“Pada saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu dari saya dan setelah diperiksa saya beritahukan ada satu paket lagi dirumah saya,” jelasnya

Atas perbuatannya, Baharudin mengaku menyesalinya dan tidak akan mengulang kembali kesalahannya.

“Saya menyesal pak, saya terpaksa karena biaya istri yang mau melahirkan,” terangnya.

Atas keterangan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi oleh Redite Ika Septina dan Chandra selaku anggota menunda persidangan hingga hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 mendatang.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Baharudin dengan dakwaan primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Susidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

2 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

3 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

8 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

8 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

8 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

9 jam ago

This website uses cookies.