Categories: HUKUM

Astaga, Pria ini Mengaku Terpaksa jadi Kurir Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan

BATAM – Baharuddin alias Bahar, terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani persidangan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/12/2016) siang.

Dalam keterangannya, Bahar mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena tidak punya uang untuk persalinan istrinya yang tengah mengandung.

Kata dia, ketepatan bertemu dengan Ali (DPO) di Batam yang merupakan teman sekampungnya, ia akhirnya minta tolong, namun karena Ali tidak memiliki uang. Ia kemudian dititipkan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 177 gram.

“Saya mau menjadi kurir karena Ali mau membayar biaya persalinan istri saya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

Setelah menerima barang tersebut kata Baharudin, ia kemudian diarahkan Ali untuk mengantarkan barang tersebut kepada Hamid yang tidak ia kenal, namun pesan yang ia terima dari Ali bahwasanya bila ada yang meneleponnya maka itu adalah pembelinya.

“Setelah mendapat telepon dari Hamid kemudian saya langsung mengantarkan 1 paket yang katanya seharga Rp 60 juta dengan Dedi (penuntutan terpisah) ke alamat Hamid, karena kata Ali bila ada yang menelepon berarti dia tau kamu punya barang, maka dari itu saya langsung antar,”jelasnya.

Saat dilakukan pengantaran, Lanjutnya, ia bersama Dedi menggunakan mobil yang disewa oleh Dedi, lalu tidak berapa lama mereka berdua kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dirumah Hamid.

“Pada saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu dari saya dan setelah diperiksa saya beritahukan ada satu paket lagi dirumah saya,” jelasnya

Atas perbuatannya, Baharudin mengaku menyesalinya dan tidak akan mengulang kembali kesalahannya.

“Saya menyesal pak, saya terpaksa karena biaya istri yang mau melahirkan,” terangnya.

Atas keterangan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi oleh Redite Ika Septina dan Chandra selaku anggota menunda persidangan hingga hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 mendatang.

Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa Baharudin dengan dakwaan primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Susidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

3 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

9 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

15 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

16 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

22 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

23 jam ago

This website uses cookies.