Categories: HUKRIM

Astaga, Putusan Hakim PN Batam Disebut Kacau Balau

Terkait Penetapan Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Berman Sitompul selaku Kuasa Hukum Wulan Ariyati membeberkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Merrywati selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan penetapan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard(SIS) yang dimohonkan oleh Ethna Juna Siby.

“Putusan Hakim ini kacau balau. Kami melakukan gugatan untuk membatalkan penetapan Hakim tersebut,” tegas Berman seusia menjalani persidangan gugatan perdata melawan Ethna Juna Siby selaku tergugat di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(14/4/2015).

Ia menegaskan bahwa tergugat tidak mempunya kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pembubaran terhadap PT Sintai Industri Shipyard karena saat mengajukan permohonan ke PN Batam tanggal 7 Mei 2013 tergugat bukanlah sebagai komisaris dalam PT Sintai.

“Ethna Juna bukanlah sebagai komisaris dalam PT Sintai Industri Shipyard karena tidak ada dalam anggaran dasar perseroan dan atau dalam DPS pemegang saham,” ujarnya.

Berman juga mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan tergugat juga tidak sesuai dengan Undang-undang Perseroan dan anggaran dasar PT Sintai Industri Shipyard.

Selain menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Batam, pihaknya menurut Berman juga telah melaporkan Ethna Juna ke Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sehubungan dengan pengakuannya dalam permohonan kepada Pengadilan Negeri Batam yang mengaku sebagai komisaris dan pemilik saham 20 persen di PT Sintai Industri Shipyard.

“Dengan keterangan palsu tersebut PN Batam menerbitkan penetapan No.529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 01 Agustus 2013,” terangnya.

Berman juga membeberkan adanya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh likuidator padahal gugatan perdata Wulan Ariyati dan laporan pidana terhadap Ethna Juna masih dalam tahap pemeriksaan diantaranya likuidator telah merumahkan karyawan dengan tidak membayar gaji selama 10 bulan.

“Likuidator tidak mengijinkan pemegang saham dan karyawan masuk kedalam lokasi tanah milik perseroan yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan,” tambahnya.

Selain itu ada seseorang bernama Davis yang mengaku sebagai likuidator telah menjual barang-barang milik PT Sintai berupa mobil-mobil, besi-besi serat mengambil uang sewa dari PT Marindo Jaya Samudra.

Dikatakannya bahwa tanah milik PT Sintai yang menjadi obyek sengketa diduga sedang dilakukan upaya pengalihan kepada PT Cahaya Maritim Indonesia.

Direktur PT CMI bernama Jasin Widjaja tersebut juga menggunakan anggota TNI untuk menguasai tanah obyek sengketa serta untuk menakut-nakuti dan melarang karyawan dan pemegang saham masuk kedalam lokasi obyek sengketa.

Tindakan likuidator yang mengalihkan pengelolaan aset perseroan dalam likuidasi kepada pihak lain bertentangan dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Persidangan gugatan perdata Wulan Ariyati melawan Ethna Juna Siby akan diputus minggu depan tanggal 20 April 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Batam. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

3 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

3 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

6 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

23 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.