Categories: HUKRIM

Astaga, Putusan Hakim PN Batam Disebut Kacau Balau

Terkait Penetapan Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Berman Sitompul selaku Kuasa Hukum Wulan Ariyati membeberkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Merrywati selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan penetapan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard(SIS) yang dimohonkan oleh Ethna Juna Siby.

“Putusan Hakim ini kacau balau. Kami melakukan gugatan untuk membatalkan penetapan Hakim tersebut,” tegas Berman seusia menjalani persidangan gugatan perdata melawan Ethna Juna Siby selaku tergugat di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(14/4/2015).

Ia menegaskan bahwa tergugat tidak mempunya kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pembubaran terhadap PT Sintai Industri Shipyard karena saat mengajukan permohonan ke PN Batam tanggal 7 Mei 2013 tergugat bukanlah sebagai komisaris dalam PT Sintai.

“Ethna Juna bukanlah sebagai komisaris dalam PT Sintai Industri Shipyard karena tidak ada dalam anggaran dasar perseroan dan atau dalam DPS pemegang saham,” ujarnya.

Berman juga mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan tergugat juga tidak sesuai dengan Undang-undang Perseroan dan anggaran dasar PT Sintai Industri Shipyard.

Selain menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Batam, pihaknya menurut Berman juga telah melaporkan Ethna Juna ke Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sehubungan dengan pengakuannya dalam permohonan kepada Pengadilan Negeri Batam yang mengaku sebagai komisaris dan pemilik saham 20 persen di PT Sintai Industri Shipyard.

“Dengan keterangan palsu tersebut PN Batam menerbitkan penetapan No.529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 01 Agustus 2013,” terangnya.

Berman juga membeberkan adanya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh likuidator padahal gugatan perdata Wulan Ariyati dan laporan pidana terhadap Ethna Juna masih dalam tahap pemeriksaan diantaranya likuidator telah merumahkan karyawan dengan tidak membayar gaji selama 10 bulan.

“Likuidator tidak mengijinkan pemegang saham dan karyawan masuk kedalam lokasi tanah milik perseroan yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan,” tambahnya.

Selain itu ada seseorang bernama Davis yang mengaku sebagai likuidator telah menjual barang-barang milik PT Sintai berupa mobil-mobil, besi-besi serat mengambil uang sewa dari PT Marindo Jaya Samudra.

Dikatakannya bahwa tanah milik PT Sintai yang menjadi obyek sengketa diduga sedang dilakukan upaya pengalihan kepada PT Cahaya Maritim Indonesia.

Direktur PT CMI bernama Jasin Widjaja tersebut juga menggunakan anggota TNI untuk menguasai tanah obyek sengketa serta untuk menakut-nakuti dan melarang karyawan dan pemegang saham masuk kedalam lokasi obyek sengketa.

Tindakan likuidator yang mengalihkan pengelolaan aset perseroan dalam likuidasi kepada pihak lain bertentangan dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Persidangan gugatan perdata Wulan Ariyati melawan Ethna Juna Siby akan diputus minggu depan tanggal 20 April 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Batam. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

3 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

8 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

9 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

10 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

10 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

10 jam ago

This website uses cookies.