Charles : Pendapat Jaksa tidak Masuk Akal – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Charles : Pendapat Jaksa tidak Masuk Akal

Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam 

BATAM – swarakepri.com : Charles SH selaku penasehat hukum dua terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno mengatakan pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang mempermasalahkan siapa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali(PK) dalam hubungannya dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP adalah sangat mengada-ada.

“Hal ini sangat tidak sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih ironis lagi apabila JPU mempersoalkan keberadaan advokat yang mendampingi dan mewakili terpidana selaku pemohon dalam mengajukan PK ini,” kata Charles saat membacakan Replik terhadap pendapat JPU Kejari Batam, siang tadi, Senin(12/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Charles juga menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran terpidana di persidangan disebabkan karena pihak Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang tidak bersedia mengeluarkan terpidana sebelum adanya surat penetatapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Ditegaskannya bahwa alasan permohonan PK kedua ini sangat jelas dan seseuai dengan pasal 263 ayat 2 yakni tentang putusan yang memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan.

“Putusan PN Batam tanggal 23 Mei 2007 sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam penerapan pasal 59 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terangnya.

Charles juga mengatakan bahwa untuk memperkuat permohonan PK para terdakwa, saksi Suryanti alias Ationg telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia akan menyesal seumur hidup apabila kedua terpidana mati menjadi korban atas kesalahan atau ketidaktahuan mereka.

“Suryanto hanya menyurus terpidana untuk membawa pil happy five tanpa sepengetahuan para terpidana,” tegasnya.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut menurut Charles dapat dipastikan sebagai keadaan baru dan dapat dijadikan novum. ” Dengan adanya surat tersebut sudah sepantasnyalah para terpidana dibebaskan dari hukuman mati dan hukumannya dialihkan menjadi pidana penjara,” ujarnya.

Diakhir pembacaan repliknya, Charles meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan PK dari para pemohon untuk seluruhnya. Menolak seluruh pendapat Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan membebaskan para terpidana dari hukuman mati dan merupabahnya menjadi hukuman penjara lainnya.

Seusai mendengarkan replik dari penasehat hukum para terpidana mati, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Hakim Anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap memerikan kesempatan kepada JPU Ridho Setiawan dan Poprizal untuk menanggapi replik tersebut.

“Kami akan membuat duplik atas replik dari penasehat hukum pemohon,” ujar Ridho menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa besok(13/1/2015) untuk mendengarkan duplik dari termohon(Kejaksaan). “Sidang ditunda hingga besok(selasa,red) untuk mendengarkan duplik dari termohon,” kata Budiman sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan didampingi Poprizal. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top