AWAK Desak Polsek Batam Kota Tegakkan Undang-undang Pers

Terkait Penanganan Kasus Perbuatan tidak Menyenangkan yang dialami Wartawan Dialog

BATAM – swarakepri.com : Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri(AWAK) mendatangi Mapolsek Batam Kota untuk mendesak aparat kepolisian menegakkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam penanganan kasus yang menimpa Tumpal Nababan, wartawan Dialog yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka Sodap panjaitan pada tanggal 1 November 2013 lalu di SPBU Ocarina Batam Center.

“Kami mendesak Polisi menindak tegas pelaku pelecehan terhadap wartawan dan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegas Apul Sitanggang, Ketua AWAK Kepri saat berorasi dihalaman Mapolsek Batam Kota, siang tadi, Senin(9/12/2013) sekitar pukul 13.14 WIB.

Kata Apul, pihak Kepolisian juga diminta agar jangan melindungi para perampok solar bersubsidi di Batam. ” Kami juga mendesak agar oknum Polisi yang terlibat bermain dan melindungi perampok solar bersubidi segera ditindak,” ujarnya.

Setelah berorasi sekitar 5 menit, perwakilan pengunjuk rasa kemudian berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, Kompol Suherman Zein.

Dalam pertemun pertemuan tersebut, Suherman mengungkapkan bahwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa Tumpal Nababab sudah di telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam dan sudah masuk tahap I. Terkait desakan pengunjuk rasa agar pelaku yakni Sodap Panjaitan dijerat dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Suherman mengaku hal tersebut tergantung penilaian dari Kejaksaan.

“Proses penyidikan Polisi berawal dari laporan, namun dalam perkembangannya kita tetap akan terus mendalaminya, Kami akan sampaikan ke pihak Kejaksaan, tapikan Jaksa sependapat atau tidak kita tunggu saja prosesnya,” jelas Suherman.

Sesuai berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, puluhan massa kemudian melanjutkan aksinya ke Mapolda Kepri.

Seperti diketahui dari pengakuan, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada tanggal 1 November 2013 lalu terjadi saat ia sedang memergoki aktifitas pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi oleh operator SPBU Ocarina Batam Center ke mobil pelansir solar milik pelaku(sodap,red).

Tidak terima karena aktifitas illegal tersebut kepergok wartawan, korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku yakni dengan cara menyekap leher dan langsung mengusirnya dari lokasi SPBU dengan kata-kata kasar. Tindakan pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Mapolsek Batam Kota.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.