AWAK Desak Polsek Batam Kota Tegakkan Undang-undang Pers

Terkait Penanganan Kasus Perbuatan tidak Menyenangkan yang dialami Wartawan Dialog

BATAM – swarakepri.com : Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri(AWAK) mendatangi Mapolsek Batam Kota untuk mendesak aparat kepolisian menegakkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam penanganan kasus yang menimpa Tumpal Nababan, wartawan Dialog yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka Sodap panjaitan pada tanggal 1 November 2013 lalu di SPBU Ocarina Batam Center.

“Kami mendesak Polisi menindak tegas pelaku pelecehan terhadap wartawan dan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegas Apul Sitanggang, Ketua AWAK Kepri saat berorasi dihalaman Mapolsek Batam Kota, siang tadi, Senin(9/12/2013) sekitar pukul 13.14 WIB.

Kata Apul, pihak Kepolisian juga diminta agar jangan melindungi para perampok solar bersubsidi di Batam. ” Kami juga mendesak agar oknum Polisi yang terlibat bermain dan melindungi perampok solar bersubidi segera ditindak,” ujarnya.

Setelah berorasi sekitar 5 menit, perwakilan pengunjuk rasa kemudian berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, Kompol Suherman Zein.

Dalam pertemun pertemuan tersebut, Suherman mengungkapkan bahwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa Tumpal Nababab sudah di telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam dan sudah masuk tahap I. Terkait desakan pengunjuk rasa agar pelaku yakni Sodap Panjaitan dijerat dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Suherman mengaku hal tersebut tergantung penilaian dari Kejaksaan.

“Proses penyidikan Polisi berawal dari laporan, namun dalam perkembangannya kita tetap akan terus mendalaminya, Kami akan sampaikan ke pihak Kejaksaan, tapikan Jaksa sependapat atau tidak kita tunggu saja prosesnya,” jelas Suherman.

Sesuai berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, puluhan massa kemudian melanjutkan aksinya ke Mapolda Kepri.

Seperti diketahui dari pengakuan, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada tanggal 1 November 2013 lalu terjadi saat ia sedang memergoki aktifitas pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi oleh operator SPBU Ocarina Batam Center ke mobil pelansir solar milik pelaku(sodap,red).

Tidak terima karena aktifitas illegal tersebut kepergok wartawan, korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku yakni dengan cara menyekap leher dan langsung mengusirnya dari lokasi SPBU dengan kata-kata kasar. Tindakan pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Mapolsek Batam Kota.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

17 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

22 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

22 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.