AWAK Desak Polsek Batam Kota Tegakkan Undang-undang Pers

Terkait Penanganan Kasus Perbuatan tidak Menyenangkan yang dialami Wartawan Dialog

BATAM – swarakepri.com : Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri(AWAK) mendatangi Mapolsek Batam Kota untuk mendesak aparat kepolisian menegakkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam penanganan kasus yang menimpa Tumpal Nababan, wartawan Dialog yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka Sodap panjaitan pada tanggal 1 November 2013 lalu di SPBU Ocarina Batam Center.

“Kami mendesak Polisi menindak tegas pelaku pelecehan terhadap wartawan dan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegas Apul Sitanggang, Ketua AWAK Kepri saat berorasi dihalaman Mapolsek Batam Kota, siang tadi, Senin(9/12/2013) sekitar pukul 13.14 WIB.

Kata Apul, pihak Kepolisian juga diminta agar jangan melindungi para perampok solar bersubsidi di Batam. ” Kami juga mendesak agar oknum Polisi yang terlibat bermain dan melindungi perampok solar bersubidi segera ditindak,” ujarnya.

Setelah berorasi sekitar 5 menit, perwakilan pengunjuk rasa kemudian berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, Kompol Suherman Zein.

Dalam pertemun pertemuan tersebut, Suherman mengungkapkan bahwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa Tumpal Nababab sudah di telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam dan sudah masuk tahap I. Terkait desakan pengunjuk rasa agar pelaku yakni Sodap Panjaitan dijerat dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Suherman mengaku hal tersebut tergantung penilaian dari Kejaksaan.

“Proses penyidikan Polisi berawal dari laporan, namun dalam perkembangannya kita tetap akan terus mendalaminya, Kami akan sampaikan ke pihak Kejaksaan, tapikan Jaksa sependapat atau tidak kita tunggu saja prosesnya,” jelas Suherman.

Sesuai berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, puluhan massa kemudian melanjutkan aksinya ke Mapolda Kepri.

Seperti diketahui dari pengakuan, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada tanggal 1 November 2013 lalu terjadi saat ia sedang memergoki aktifitas pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi oleh operator SPBU Ocarina Batam Center ke mobil pelansir solar milik pelaku(sodap,red).

Tidak terima karena aktifitas illegal tersebut kepergok wartawan, korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku yakni dengan cara menyekap leher dan langsung mengusirnya dari lokasi SPBU dengan kata-kata kasar. Tindakan pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Mapolsek Batam Kota.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.