AWAK Desak Polsek Batam Kota Tegakkan Undang-undang Pers

Terkait Penanganan Kasus Perbuatan tidak Menyenangkan yang dialami Wartawan Dialog

BATAM – swarakepri.com : Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri(AWAK) mendatangi Mapolsek Batam Kota untuk mendesak aparat kepolisian menegakkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam penanganan kasus yang menimpa Tumpal Nababan, wartawan Dialog yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka Sodap panjaitan pada tanggal 1 November 2013 lalu di SPBU Ocarina Batam Center.

“Kami mendesak Polisi menindak tegas pelaku pelecehan terhadap wartawan dan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegas Apul Sitanggang, Ketua AWAK Kepri saat berorasi dihalaman Mapolsek Batam Kota, siang tadi, Senin(9/12/2013) sekitar pukul 13.14 WIB.

Kata Apul, pihak Kepolisian juga diminta agar jangan melindungi para perampok solar bersubsidi di Batam. ” Kami juga mendesak agar oknum Polisi yang terlibat bermain dan melindungi perampok solar bersubidi segera ditindak,” ujarnya.

Setelah berorasi sekitar 5 menit, perwakilan pengunjuk rasa kemudian berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, Kompol Suherman Zein.

Dalam pertemun pertemuan tersebut, Suherman mengungkapkan bahwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa Tumpal Nababab sudah di telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam dan sudah masuk tahap I. Terkait desakan pengunjuk rasa agar pelaku yakni Sodap Panjaitan dijerat dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Suherman mengaku hal tersebut tergantung penilaian dari Kejaksaan.

“Proses penyidikan Polisi berawal dari laporan, namun dalam perkembangannya kita tetap akan terus mendalaminya, Kami akan sampaikan ke pihak Kejaksaan, tapikan Jaksa sependapat atau tidak kita tunggu saja prosesnya,” jelas Suherman.

Sesuai berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, puluhan massa kemudian melanjutkan aksinya ke Mapolda Kepri.

Seperti diketahui dari pengakuan, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada tanggal 1 November 2013 lalu terjadi saat ia sedang memergoki aktifitas pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi oleh operator SPBU Ocarina Batam Center ke mobil pelansir solar milik pelaku(sodap,red).

Tidak terima karena aktifitas illegal tersebut kepergok wartawan, korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku yakni dengan cara menyekap leher dan langsung mengusirnya dari lokasi SPBU dengan kata-kata kasar. Tindakan pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Mapolsek Batam Kota.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

2 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

4 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

5 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

5 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

5 jam ago

This website uses cookies.