AWAK Desak Polsek Batam Kota Tegakkan Undang-undang Pers

Terkait Penanganan Kasus Perbuatan tidak Menyenangkan yang dialami Wartawan Dialog

BATAM – swarakepri.com : Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kepri(AWAK) mendatangi Mapolsek Batam Kota untuk mendesak aparat kepolisian menegakkan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam penanganan kasus yang menimpa Tumpal Nababan, wartawan Dialog yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka Sodap panjaitan pada tanggal 1 November 2013 lalu di SPBU Ocarina Batam Center.

“Kami mendesak Polisi menindak tegas pelaku pelecehan terhadap wartawan dan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tegas Apul Sitanggang, Ketua AWAK Kepri saat berorasi dihalaman Mapolsek Batam Kota, siang tadi, Senin(9/12/2013) sekitar pukul 13.14 WIB.

Kata Apul, pihak Kepolisian juga diminta agar jangan melindungi para perampok solar bersubsidi di Batam. ” Kami juga mendesak agar oknum Polisi yang terlibat bermain dan melindungi perampok solar bersubidi segera ditindak,” ujarnya.

Setelah berorasi sekitar 5 menit, perwakilan pengunjuk rasa kemudian berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, Kompol Suherman Zein.

Dalam pertemun pertemuan tersebut, Suherman mengungkapkan bahwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa Tumpal Nababab sudah di telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam dan sudah masuk tahap I. Terkait desakan pengunjuk rasa agar pelaku yakni Sodap Panjaitan dijerat dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Suherman mengaku hal tersebut tergantung penilaian dari Kejaksaan.

“Proses penyidikan Polisi berawal dari laporan, namun dalam perkembangannya kita tetap akan terus mendalaminya, Kami akan sampaikan ke pihak Kejaksaan, tapikan Jaksa sependapat atau tidak kita tunggu saja prosesnya,” jelas Suherman.

Sesuai berdialog dengan Kapolsek Batam Kota, puluhan massa kemudian melanjutkan aksinya ke Mapolda Kepri.

Seperti diketahui dari pengakuan, kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada tanggal 1 November 2013 lalu terjadi saat ia sedang memergoki aktifitas pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi oleh operator SPBU Ocarina Batam Center ke mobil pelansir solar milik pelaku(sodap,red).

Tidak terima karena aktifitas illegal tersebut kepergok wartawan, korban mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari pelaku yakni dengan cara menyekap leher dan langsung mengusirnya dari lokasi SPBU dengan kata-kata kasar. Tindakan pelaku tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Mapolsek Batam Kota.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Ajak Penumpang Jaga Kebersihan di Tengah Tingginya Mobilitas Nataru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak seluruh pelanggan untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan stasiun…

23 menit ago

Kelebihan Broadcast Menggunakan WhatsApp API Resmi Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

56 menit ago

Tips Memilih AC yang Tepat agar Nyaman dan Hemat Biaya

AC sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari hari, terutama di kota besar dengan cuaca…

2 jam ago

Biaya Wisuda yang Sering Terlewat dari Perhitungan

Wisuda sering dianggap sebagai penutup manis dari perjalanan pendidikan. Setelah bertahun tahun kuliah atau sekolah,…

4 jam ago

Mengecek Kesiapan Finansial Sebelum Punya Anak

Memutuskan punya anak adalah salah satu momen besar dalam hidup. Banyak pertimbangan emosional yang terlibat,…

6 jam ago

Dirut KAI Tinjau Kesiapan Operasional LRT Jabodebek pada Malam Pergantian Tahun

KAI memastikan LRT Jabodebek siap melayani masyarakat pada malam tahun baru dengan meningkatkan kesiapan fasilitas…

8 jam ago

This website uses cookies.