TANJUNGPINANG – Penasehat Hukum mantan Kadishub Batam Rustam Efendi membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri(PN) Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, Senin(3/5/2021).
Nota keberatan atau eksepsi dibacakan Penasehat Hukum Rustam Efendi dari SN.Partnership yakni Alfonso Napitupulu dan Adi Chandra Simarmata.
Alfonso menjelaskan 5 alasan yuridis dari penasehat hukum dalam nota keberatan atau eksepsi. Pertama, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa terdakwa dengan pasal Jo.65 ayat(1) KUHP.
“Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, kami nilai tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap dalam mendakwa terdakwa dengan Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sehingga sudah sangat beralasan dan berdasar hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum “batal demi hukum”,”ujarnya.
Kedua, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa terdakwa karena bertentangan satu dengan yang lain.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena isinya bertentangan satu dengan yang lain dalam merumuskan peran terdakwa dalam keikutsertaan melakukan tindak pidana, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur dalam menunjukkan peran terdakwa dalam keikutsertaan melakukan perbuatan tidak pidana yang dituduhkan, sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum agar dakwaan Jaksa Penutut Umum dinyatakan batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP,”ujarnya.
Ketiga, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menyebut dengan pasti waktu tindak pidana dilakukan(Tempos Delicti) dan tempat(Locus Delicti).
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penutut Umum batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,”ujarnya.
Keempat, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menyebut unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penutut Umum batal demi hukum,”ujarnya.
Kelima, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menyebut fakta-fakta(kronologis tindak pidana) dan tidak menyebut uang hasil penerimaan tidak sah(pungutan liar/pungli).
“Bahwa berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf b, maka jelas dan terang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas (obscuur Libel), tidak teliti serta tidak lengkap. Oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah batal demi hukum serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah salah menetapkan dakwaan terhadap terdakwa maka terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.
Alfonso menyampaikan, Penasehat Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya menyatakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa diterima.
“Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Alfonso mengakhiri pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang dengan agenda pembacaan jawaban JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Batam, Rustam Efendi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Dedi Simatupang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(22/4/2021) lalu.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Subsider Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentag pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP./RD_JOE
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.