Categories: HUKUM

Bacakan Eksepsi Rustam Efendi, PH: Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

TANJUNGPINANG – Penasehat Hukum mantan Kadishub Batam Rustam Efendi membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri(PN) Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Tanjungpinang, Senin(3/5/2021).

Nota keberatan atau eksepsi dibacakan Penasehat Hukum Rustam Efendi dari SN.Partnership yakni Alfonso Napitupulu dan Adi Chandra Simarmata.

Alfonso menjelaskan 5 alasan yuridis dari penasehat hukum dalam nota keberatan atau eksepsi. Pertama, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa terdakwa dengan pasal Jo.65 ayat(1) KUHP.

“Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, kami nilai tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap dalam mendakwa terdakwa dengan Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sehingga sudah sangat beralasan dan berdasar hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum “batal demi hukum”,”ujarnya.

Kedua, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa terdakwa karena bertentangan satu dengan yang lain.

“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena isinya bertentangan satu dengan yang lain dalam merumuskan peran terdakwa dalam keikutsertaan melakukan tindak pidana, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur dalam menunjukkan peran terdakwa dalam keikutsertaan melakukan perbuatan tidak pidana yang dituduhkan, sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum agar dakwaan Jaksa Penutut Umum dinyatakan batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP,”ujarnya.

Ketiga, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menyebut dengan pasti waktu tindak pidana dilakukan(Tempos Delicti) dan tempat(Locus Delicti).

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penutut Umum batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,”ujarnya.

Keempat, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menyebut unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, dalam merumuskan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penutut Umum batal demi hukum,”ujarnya.

Kelima, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menyebut fakta-fakta(kronologis tindak pidana) dan tidak menyebut uang hasil penerimaan tidak sah(pungutan liar/pungli).

“Bahwa berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf b, maka jelas dan terang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas (obscuur Libel), tidak teliti serta tidak lengkap. Oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah batal demi hukum serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah salah menetapkan dakwaan terhadap terdakwa maka terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.

Alfonso menyampaikan, Penasehat Hukum terdakwa memohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya menyatakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa diterima.

“Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Alfonso mengakhiri pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2021 mendatang dengan agenda pembacaan jawaban JPU atas Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Batam, Rustam Efendi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.

Dakwaan dibacakan oleh JPU Dedi Simatupang pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(22/4/2021) lalu.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Subsider Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentag pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.