Mendengar jawaban kedua belah pihak, Sapri Tarigan mengatakan bahwa sebelum memberikan putusan atas perkara ini, majelis hakim akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Untuk itu, kata dia, sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman ini akan ditunda hingga Kamis 27 Juni 2024.
“Baik, kalau begitu sidang selanjutnya kita agendakan di hari Kamis 27 Juni 2024, karena Minggu depan itu libur hari raya Iedul Adha,” pungkasnya menutup jalannya persidangan./Shafix
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.