Mendengar jawaban kedua belah pihak, Sapri Tarigan mengatakan bahwa sebelum memberikan putusan atas perkara ini, majelis hakim akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Untuk itu, kata dia, sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman ini akan ditunda hingga Kamis 27 Juni 2024.
“Baik, kalau begitu sidang selanjutnya kita agendakan di hari Kamis 27 Juni 2024, karena Minggu depan itu libur hari raya Iedul Adha,” pungkasnya menutup jalannya persidangan./Shafix
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…
Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…
BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…
Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…
Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…
Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…
This website uses cookies.