Mendengar jawaban kedua belah pihak, Sapri Tarigan mengatakan bahwa sebelum memberikan putusan atas perkara ini, majelis hakim akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Untuk itu, kata dia, sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman ini akan ditunda hingga Kamis 27 Juni 2024.
“Baik, kalau begitu sidang selanjutnya kita agendakan di hari Kamis 27 Juni 2024, karena Minggu depan itu libur hari raya Iedul Adha,” pungkasnya menutup jalannya persidangan./Shafix
Page: 1 2
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
This website uses cookies.