Categories: BATAM

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Nahkoda MT Arman 7 Tahun Penjara

Mendengar jawaban kedua belah pihak, Sapri Tarigan mengatakan bahwa sebelum memberikan putusan atas perkara ini, majelis hakim akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.

Untuk itu, kata dia, sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman ini akan ditunda hingga Kamis 27 Juni 2024.

“Baik, kalau begitu sidang selanjutnya kita agendakan di hari Kamis 27 Juni 2024, karena Minggu depan itu libur hari raya Iedul Adha,” pungkasnya menutup jalannya persidangan./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Ocarina

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

17 jam ago

BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…

17 jam ago

Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Perusahaan Asal Tiongkok

BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…

19 jam ago

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…

1 hari ago

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…

1 hari ago

Minat Kendaraan Bekas Meningkat, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 169,34%

Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…

1 hari ago

This website uses cookies.