Categories: BATAMHUKUM

Soal Kasus MT Arman 114, Soleman Ponto Beberkan Fungsi Nota Diplomatik di Pengadilan

BATAM – Aktivis Kemaritiman Indonesia Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto membeberkan fungsi dan peran nota diplomatik dalam kasus hukum nasional maupun internasional di Pengadilan. Hal ini ia sampaikan setelah melihat dan membaca perkembangan sidang kasus pencemaran laut oleh kapal MT Arman 114 berbendera Iran di Pengadilan Negeri Batam yang tengah bergulir.

Kata dia, fungsi nota diplomatik dalam konteks Pengadilan adalah sebagai bukti tambahan dalam kasus hukum yang melibatkan klaim kepemilikan atau status suatu aset, termasuk kapal.

Meskipun tidak mengikat secara hukum, nota diplomatik ini, kata dia lagi, dapat memberikan konteks atau mendukung klaim yang diajukan oleh salah satu pihak dalam sengketa.

“Nota diplomatik ini bisa menunjukkan pengakuan atau klaim resmi dari suatu negara mengenai status atau kepemilikan suatu objek dalam kasus kepemilikan kapal dari negara asal kapal yang mengakui kepemilikan dapat menjadi indikasi kuat tentang siapa pemilik yang sah,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) usai sidang terdakwa nahkoda kapal MT Arman kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Selain dapat mengklaim resmi kepemilikan suatu objek, fungsi lain dari nota diplomatik ini, kata dia, dapat menyediakan informasi resmi yang relevan untuk kasus tersebut, seperti registrasi kapal, sejarah kepemilikan, atau legalitas operasi kapal di perairan tertentu.

Masih kata Soleman B Ponto, jika Hakim tidak memperhatikan nota diplomatik ini, terdapat konsekuensi Hakim kurang mempertimbangkan bukti penting dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara.

“Mengabaikan nota diplomatik bisa berarti Pengadilan tidak mempertimbangkan bukti penting yang bisa mempengaruhi hasil putusan. Ini dapat menyebabkan keputusan yang kurang adil atau tidak tepat karena tidak semua bukti relevan telah dievaluasi,” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

5 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

17 jam ago

This website uses cookies.