BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam Nuryanto mengungkapkan Dana Bagi Hasil(DBH) Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) yang seharusnya diterima Pemko Batam tidak masukkan pada APBD Provinsi Kepri 2016.
“Informasi itu saya peroleh dari pejabat Pemko Batam. Minggu depan saya akan koordinasi dengan Komisi II, untuk menyikapi hal ini. Bagi hasil PKB itu kewajiban dari Pemprov untuk mengalokasikan, tapi katanya tidak dimasukkan,” ujar Nuryanto diruang kerjanya, Jumat(11/3/2016) siang.
Ia menyebutkan dengan tidak dianggarkannya dana bagi hasil PKB tersebut, Pemko Batam terancam mengalami defisit anggaran sebesar Rp 200 miliar, yang menjadi bagian dari Rp 2,3 triliun APBD Batam tahun 2016.
“Kenapa tidak masuk di APBD Kepri, saya belum tahu. Itu dana dari PKB tahun 2015 lalu, yang harus dibagi tahun 2016 ini,” jelasnya.
Meskipun masih dimungkinkan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan 2016, Nuryanto menyatakan program Pemko Batam tahun 2016 ini akan banyak dipangkas lagi, apalagi sebelum telah terjadi pemangkasan karena DBH Migas juga turun.
“Tetap akan mengganggu program Pemko Batam. Pembangunan fisik akan terganggu karena DBH terlambat. Biasanya dana bagi hasil kita terima paling lambat bulan Juni,” bebernya.
Menurutnya masyarakat Batam akan dirugikan dengan tidak masuknya DBH PKB itu. “Ini sebenarnya bahaya, karena ini program pemerintah Batam akan banyak tertunda. Kasihan masyarakat, kita anggarkan di Batam, tapi ternyata tidak dianggarkan Kepri,” imbuh Nuryanto.
(red/di)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.