Categories: BISNIS

Sibarani Adukan PT Adira Finance ke BPSK Batam

Penarikan Mobil Diduga Dilakukan Secara Sewenang-wenang 

BATAM – PT Adira Finance diadukan salah satu konsumennya bernama Sibarani ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Batam atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan saat mengeksekusi mobil.

 

Sibarani mengatakan alasannya mengadukan PT Adira Finance ke BPSK karena telah mengeksekusi mobilnya tanpa ada SP 1 dan SP 2 terlebih dahulu dan tidak dilengkapi surat tugas ataupun berita acara.

 

“Mobil saya kemarin dieksekusi tanpa adanya SP 1 dan SP 2 sebelumnya. Eksekusi juga dilakukan tanpa surat tugas maupun berita acara. Sertifikat Fidusia juga tidak ditunjukkan. Jadi inikan sudah hukum rimba namanya,” ujar Sibarani sebelum mengikuti sidang mediasi,” Kamis(10/3/2016) pagi di Kantor BPSK Kota Batam.

 

Ia mengakui telah menunggak angsuran pembayaran selama 2 bulan, tapi menurutnya dalam perjanjian dengan PT Adira disebutkan bahwa penarikan mobil dilakukan setelah 3 bulan menunggak.

 

“Eksekusi ini dilakukan secara sepihak dan juga dipaksakan untuk mengambil keuntungan sendiri. Padahal keterlambatan pembayaran masih dalam tenggang waktu 60 hari lewat satu hari,” terangnya.

 

Setelah mobilnya ditarik, ia mengaku tiga hari kemudian mencoba untuk membayar tunggakan yang ada, tapi PT Adira beralasan pembayaran sudah tidak berlaku atau diblokir.

 

“Ini sudah yang kedua kali mas. Yang pertama mobil saya pernah ditarik karena nunggak 2 bulan juga, tapi pada hari pertama setelah mobil ditarik, saya masih bisa melunasi tunggakan yang ada,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa sesuai dengan aturan perbankan dan sistem yang ada di PT Adira Finance, seharusnya batas toleransi untuk menarik kendaraan dari konsumen adalah 60 sampai 90 hari.

 

“Saya tidak melampaui 90 hari sesuai dengan peraturan tersebut. Saya jadi bingung, PT Adira kok melanggar SOPnya sendiri,” ujarnya.

 

Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang mediasi digelar secara tertutup di ruang sidang BPSK. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Fahri Agusta dan Deni tersebut dihadiri oleh Sibarani selaku pengadu dan Kepala Cabang dan Kepala Kolektor PT Adira Finance Batam Zulkifli Rass dan Firman selaku teradu.

 

Seusai persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, Sibarani mengaku hasil mediasi tidak ada kesepakatan dan berakhir deadlock.

 

“Tidak ada kesepakatan tadi didalam, Adira memaksa saya membayar tunggakan selama 2 bulan ditambah 1 bulan pasca penarikan ditambah 2 bulan pembayaran kedepan dan biaya administrasi sebesar Rp 32.500 serta biaya tarik sebesar Rp 500 ribu dengan total sebesar Rp 33 juta,” ujarnya.

 

“Saat ini mobil berada di Adira, bagaimana saya mau nyari duit sebanyak itu? Saya hanya sanggup bayar 2 tunggakan sebelum dilakukan penarikan. Tapi mereka justru makin memberatkan saya,” jelasnya

 

Ia mengaku akan menempuh jalur Pengadilan karena merasa dipersulit oleh pihak PT Adira Finance.

 

“Kita akan tempuh jalur pengadilan. Saya ini sudah berada diposisi sulit dan semakin diberatkan. Permintaan saya hanya membayar tunggakan selama 2 bulan dan juga pembayaran 1 bulan pasca penarikan ditangguhkan,” tegasnya.

 

Sementara Kepala Cabang dan Kepala Kolektor PT Adira Finance, Zulkifli Rass dan Firman menolak memberikan komentar terkait kasus yang diadukan Sibarani ke BPSK ketika ditanya seusai sidang mediasi.

 

“Saya tidak ada komentar,” ujar Firman sambil berlalu.

 

(red/jef/dro)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

19 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

1 hari ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

1 hari ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

1 hari ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

1 hari ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

1 hari ago

This website uses cookies.