Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra
BATAM – Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) tidak menjadi halangan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
“Kalau sudah final, tetap harus dilaksanakan. Pimpinan kita belum keluarkan perintah, karena mereka(BAJ) masih mengajukan PK. Tapi itu(eksekusi) akan tetap dilakukan meskipun diajukan PK,” ujarnya kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(4/5/2016) sore.
Endi mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan Pengadilan Negeri Batam terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Pemko, dan saat ini sedang dipelajari. Memang secara teori PK tidak menghalangi eksekusi,tapi kita harus berhati-hati dalam memutuskan,”jelasnya.
Namun demikian, Endi juga menyayangkan sikap BAJ yang seakan-akan tidak mau membayarkan seutuhnya seperti yang diputuskan MA.
“Ini kasusnya sudah lama, kasihan PNS itu terus menunggu. Mudah-mudahan cepat selesai masalah ini biar PNS tenang,”harapnya.
Untuk diketahui akta pernyataan permohonan PK BAJ dan memori PK Nomor : 04/AKTA/PDT/2016/PN.BTM jo Nomor : 136/PDT.G/2013/PN.BTM di terima Pengadilan Negeri Batam hari Senin tanggal 25 April 2016 lalu.
(red/Jef)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.