Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra
BATAM – Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) tidak menjadi halangan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
“Kalau sudah final, tetap harus dilaksanakan. Pimpinan kita belum keluarkan perintah, karena mereka(BAJ) masih mengajukan PK. Tapi itu(eksekusi) akan tetap dilakukan meskipun diajukan PK,” ujarnya kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(4/5/2016) sore.
Endi mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan Pengadilan Negeri Batam terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Pemko, dan saat ini sedang dipelajari. Memang secara teori PK tidak menghalangi eksekusi,tapi kita harus berhati-hati dalam memutuskan,”jelasnya.
Namun demikian, Endi juga menyayangkan sikap BAJ yang seakan-akan tidak mau membayarkan seutuhnya seperti yang diputuskan MA.
“Ini kasusnya sudah lama, kasihan PNS itu terus menunggu. Mudah-mudahan cepat selesai masalah ini biar PNS tenang,”harapnya.
Untuk diketahui akta pernyataan permohonan PK BAJ dan memori PK Nomor : 04/AKTA/PDT/2016/PN.BTM jo Nomor : 136/PDT.G/2013/PN.BTM di terima Pengadilan Negeri Batam hari Senin tanggal 25 April 2016 lalu.
(red/Jef)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka pemesanan Tiket KA Tambahan sebanyak 1.080 perjalanan pada…
Di tengah kesibukan kota, ASHTA District 8 bukan hanya destinasi untuk bekerja atau bersantai, tetapi…
QINGDAO, China, 21 Februari 2025 – Hisense, merek peralatan rumah tangga dan elektronik konsumen global…
DPW APBMI Kalimantan Timur bekerja sama dengan Port Academy menyelenggarakan Diklat Foreman Bongkar Muat pada…
Strategi Bisnis Makanan Menggunakan Teknologi & Inovasi Digital. Jakarta, 18 Februari 2025 – KADIN Indonesia…
Sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis di Jakarta, AsetKu secara konsisten melibatkan diri dalam program…
This website uses cookies.