Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra
BATAM – Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) tidak menjadi halangan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
“Kalau sudah final, tetap harus dilaksanakan. Pimpinan kita belum keluarkan perintah, karena mereka(BAJ) masih mengajukan PK. Tapi itu(eksekusi) akan tetap dilakukan meskipun diajukan PK,” ujarnya kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(4/5/2016) sore.
Endi mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan Pengadilan Negeri Batam terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Pemko, dan saat ini sedang dipelajari. Memang secara teori PK tidak menghalangi eksekusi,tapi kita harus berhati-hati dalam memutuskan,”jelasnya.
Namun demikian, Endi juga menyayangkan sikap BAJ yang seakan-akan tidak mau membayarkan seutuhnya seperti yang diputuskan MA.
“Ini kasusnya sudah lama, kasihan PNS itu terus menunggu. Mudah-mudahan cepat selesai masalah ini biar PNS tenang,”harapnya.
Untuk diketahui akta pernyataan permohonan PK BAJ dan memori PK Nomor : 04/AKTA/PDT/2016/PN.BTM jo Nomor : 136/PDT.G/2013/PN.BTM di terima Pengadilan Negeri Batam hari Senin tanggal 25 April 2016 lalu.
(red/Jef)
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.