Humas PN Batam, Endi Nurindra Putra
BATAM – Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) tidak menjadi halangan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
“Kalau sudah final, tetap harus dilaksanakan. Pimpinan kita belum keluarkan perintah, karena mereka(BAJ) masih mengajukan PK. Tapi itu(eksekusi) akan tetap dilakukan meskipun diajukan PK,” ujarnya kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(4/5/2016) sore.
Endi mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan Pengadilan Negeri Batam terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Pemko, dan saat ini sedang dipelajari. Memang secara teori PK tidak menghalangi eksekusi,tapi kita harus berhati-hati dalam memutuskan,”jelasnya.
Namun demikian, Endi juga menyayangkan sikap BAJ yang seakan-akan tidak mau membayarkan seutuhnya seperti yang diputuskan MA.
“Ini kasusnya sudah lama, kasihan PNS itu terus menunggu. Mudah-mudahan cepat selesai masalah ini biar PNS tenang,”harapnya.
Untuk diketahui akta pernyataan permohonan PK BAJ dan memori PK Nomor : 04/AKTA/PDT/2016/PN.BTM jo Nomor : 136/PDT.G/2013/PN.BTM di terima Pengadilan Negeri Batam hari Senin tanggal 25 April 2016 lalu.
(red/Jef)
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
This website uses cookies.