Categories: BATAM

Bakamla RI Jamin Barang Bukti Kapal MT Arman 114 dan Muatan Aman Sampai Putusan Inkrah

BATAM – Bakamla RI Zona Barat memberikan jaminan terhadap barang bukti kapal dan kargo MT Arman 114 akan aman sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Barang bukti kapal beserta isinya saya pastikan masih utuh dan tidak satu tetes pun keluar dari lambung kapal,” tegas Kepala Zona (Kazona) Bakamla Barat di Batam, Laksma Bakamla Bambang Trijanto ketika ditemui Swarakepri, Selasa 11 Juni 2024 di Sekupang, Batam.

Kata dia, selama proses hukum kapal MT Arman 114 berlangsung di Pengadilan Negeri Batam kewenangan pengamanan barang bukti tersebut berada di bawah Bakamla setelah mendapat surat permohonan perbantuan pengamanan dari pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pihak KLHK juga telah mengeluarkan surat tembusan ke Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Negeri Batam, Ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Bea Cukai dan Imigrasi dan yang terkait dengan perkara ini,” kata dia.

Adapun permohonan perbantuan untuk pengamanan barang bukti ini, kata dia, ada tiga hal yaitu aset berupa kapal, muatannya (Crude Oil), dan yang menyangkut kru kapal yang diketahui Warga Negara Asing (WNA).

“Yang bertanggungjawab terhadap barang bukti ialah KLHK. Kemudian di Bakamla sebagai pengamanan sampai nanti vonis dari Hakim,” ujarnya.

Selama sebelas bulan kapal MT Arman 114 dilakukan pengamanan oleh pihaknya, terdapat tujuh orang personel Bakamla RI Zona Barat yang berjaga di atas kapal untuk setiap harinya dan dilakukan pergantian personel selama 1×24 jam.

Bambang Trijanto menegaskan bahwa sejak kapal MT Arman 114 telah dilidik atau disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK kargo kapal berisi Light Crude Oil sebanyak 160.975,36 metrik ton telah dilakukan penyegelan.

Maka dari itu, perihal adanya isu yang beredar bahwa ada pihak-pihak yang ingin mengambil isi kapal itu sangat tidak mungkin. Bambang Trijanto mengaku bahwa dirinya saja jika hendak naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari Dirjen Gakkum KLHK.

“Loh gak mungkin lah ada pihak yang bisa ngambil isi kapal itu. Saya sendiri saja untuk naik ke atas kapal harus mendapatkan izin dari pak Dirjen KLHK,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bulan Syawal dan Kearifan Lokal: 5 Tips Mengadakan Halalbihalal yang Tak Terlupakan

Bulan Syawal, yang sering disebut sebagai bulan kemenangan, menjadi momen spesial bagi umat Muslim untuk…

19 jam ago

Definisi Smart Meeting Room

Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “The Definition of…

19 jam ago

Lintasarta Jaga Keandalan Layanan Digital Strategis Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta, 10 April 2025 – Lintasarta berhasil menjaga keandalan dan kelancaran layanan digital selama periode…

22 jam ago

Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Putaran Kedua, Dorong Peningkatan Keselamatan Lapangan

Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan tahap pertama, Energy Academy kembali menggelar Pelatihan Pengawas K3 Migas secara…

23 jam ago

Port Academy Luncurkan Pelatihan Customs

Dalam rangka mendukung kelancaran dan kepatuhan proses ekspor-impor di Indonesia, Port Academy resmi meluncurkan program…

1 hari ago

LindungiHutan dan BATS Consulting Bahas Assurance AA1000 untuk Laporan Keberlanjutan

LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…

1 hari ago

This website uses cookies.