Categories: KRIMINAL

Bakamla Tangkap Dua Kapal Terkait Jual-Beli Solar Ilegal di Batam

BATAM – Badan Keamanan Laut(Bakamla) menangkap dua kapal yang menjual solar ilegal di perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu(7/12/2019) lalu.

Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla, Laksma Parimin Warsito mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya jual beli solar ilegal secara ship to ship di laut.

“Setelah ada informasi, kapal kami melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan, ternyata betul kapal tersebut sedang melaksanakan ship to ship dengan kapal lainnya,” ujar Waristo di Mako Polairud Polda Kepru, Rabu(11/12/2019).

Saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM Anugerah Brothers (AB) tanpa dilengkapi dokumen niaga.

“Setelah diperiksa mereka tidak punya dokumen sama sekali untuk menjual solar tersebut kepada kapal yang lain,”terangnya.

Menurut Warsito, pemilik solar tersebut juga melakukan komplain terhadap kapal yang menjual solar tersebut kepada kapal lain.

“Dari Bakamla sendiri sudah melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Polda Kepri untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

Kata Warsito, dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan.

“Dua orang Nahkoda selaku penanggung jawab kapal dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Kedua kapal hasil operasi diserahkan kepada Direktorat Polair Polda Kepri guna pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

(Tasya)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

18 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

19 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

1 hari ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.