Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Kasus Amat Tantoso – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Kasus Amat Tantoso

Nur Wafiq Warodat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis(11/4/2019) sore/Foto : RD_JOE

BATAM – Pengusaha Amat Tantoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Kelvin Hong Warga Negara Malaysia. Terkait kasus ini, Kuasa Hukum Amat Tantoso dari Edy Hartono & Warodat Law Firm angkat bicara terkait kronologi kejadian.

“Kami menilai dari sisi humanis, pak Amat adalah contoh warga negara yang baik. Saya tidak memuji tentang sikap beliau pada saat gelap mata, tapi memuji sikap beliau yang gentlemen dan bertanggung jawab. Beliau bukan orang yang kabur, tapi justru datang menyerahkan diri mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab,” ujar Nur Wafiq Warodat selaku Kuasa Hukum Amat Tantoso di Mapolresta Barelang, Kamis(11/4/2019) sore.

Warodat mengatakan bahwa pada awal kejadian tersangka tidak langsung menikam korban, tapi ada perkelahian. Korban juga sempat melempar tersangka dengan mangkok. “Pada saat itu pak Amat meraih sangkur lalu menikamkannya kepada korban. Sangkur itu adalah perlengkapan dari sekuriti,” jelasnya.

Menurutnya, dari keterangan saksi-saksi, tersangka gelap mata karena korban tidak mau menandatangani cek. “Korban tidak mau tandatangan, sedangkan dia(korban) adalah orang asing yang tidak dikenal, lalu  tersangka meminta paspor sebagai jaminan karena nilainya fantastis, tapi tidak dikasih juga,” terangnya.

“Ada cekcoklah disana, sehubungan dengan manipulasi dan pengaruh korban terhadap karyawannya. Lalu korban mengelak bahkan menantang pelaku untuk membuktikan. Disitulah pak Amat merasa tidak ada pilihan lain untuk menghentikan orang ini(korban), karena korban adalah warga negara asing,” ujarnya.

Kata Warodat, setelah melakukan penikaman, tersangka langsung menyerahkan diri secara gentlemen kepada Polisi. “Jadi konsekuensi apapun beliau(tersangka) sudah siap, dan ini adalah bagian dari tanggung jawab beliau. Dari lokasi kejadian, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Baja dan selanjutnya ke Polresta Barelang,” terangnya.

Baca Juga : Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Kronologi Kasus Amat Tantoso

Warodat menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata hal umum terjadi, tapi akibat goncangan jiwa karena pada saat hari kejadian(Rabu,red), tersangka baru mengetahui telah terjadi tindak tipu gelap dengan persekongkolan yang diduga dilakukan korban bersama oknum karyawan tersangka berinisial M.

“Nilainya bukan hanya Rp 7 miliar, nilainya jauh lebih banyak dari itu, tetapi yang pada saat itu di depan mata adalah pembayaran menggunakan cek tunai namun tidak ditandatangani(korban),” jelasnya.

Baca Juga : Kasus Amat Tantoso, Kombes Hengki : Korban Masih Dirawat Intensif

Dikatakan bahwa yang membuat tersangka shock adalah karena korban merupakan orang yang tidak dikenal secara pribadi oleh tersangka, tapi hanya berhubungan dengan salah satu oknum karyawan tersangka berinisial M.

“Kita semua tahu bahwa pak Amat Santoso memulai karir dari nol, betapa perjuangan dia selama puluhan tahun tiba-tiba saja mengetahui bahwa seluruh hasil kerja kerasnya ada ditangan orang lain warga negara asing yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung total kerugian yang dialami tersangka. “Lebih dari Rp 7 miliar, nilai fantastis sekali. Saat ini sedang digali terus, dan nilainya terus bertambah, karena itu transaksi terjadi sejak akhir 2018 sampai terakhir diketahui,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top