BATAM – Badan Keamanan Laut(Bakamla) menangkap dua kapal yang menjual solar ilegal di perairan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu(7/12/2019) lalu.
Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla, Laksma Parimin Warsito mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya jual beli solar ilegal secara ship to ship di laut.
“Setelah ada informasi, kapal kami melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan, ternyata betul kapal tersebut sedang melaksanakan ship to ship dengan kapal lainnya,” ujar Waristo di Mako Polairud Polda Kepru, Rabu(11/12/2019).
Saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM Anugerah Brothers (AB) tanpa dilengkapi dokumen niaga.
“Setelah diperiksa mereka tidak punya dokumen sama sekali untuk menjual solar tersebut kepada kapal yang lain,”terangnya.
Menurut Warsito, pemilik solar tersebut juga melakukan komplain terhadap kapal yang menjual solar tersebut kepada kapal lain.
“Dari Bakamla sendiri sudah melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Polda Kepri untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.
Kata Warsito, dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan.
“Dua orang Nahkoda selaku penanggung jawab kapal dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Kedua kapal hasil operasi diserahkan kepada Direktorat Polair Polda Kepri guna pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(Tasya)
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.