BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang menyeret nama ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Terkait dengan netralitas kita kirimkan ke KASN,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Batam bidang penindakan pelanggaran, Bosar Hasibuan, kepada swarakepri.com, Rabu (11/11/2020).
Menurut Bosar, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Sentra Gakkumdu terhadap para pihak, mens rea atau unsur-unsur pembuat delik dalam kasus ini belum terpenuhi. Sehingga Sentra Gakkumdu memutuskan tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.
“Terkait dengan laporan pak Bambang tersebut sudah kita teruskan ke Gakkumdu. Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, mens reanya belum terpenuhi, sehingga Gakkumdu memutuskan tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan,” beber Bosar.
Keputusan tindak lanjut ke KASN dalam kasus ini ternyata membuat pihak pelapor kecewa. Pasalnya menurut pelapor, Bambang Yulianto melihat adanya unsur pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh DLH Kota Batam tersebut.
“Dinas lingkungan hidup telah membuat kebijakan keputusan sekaligus melaksanakan kegiatan bersih-bersih dengan membawa sepanduk yang ada gambar Paslon no 2 Kota Batam disaat musim kampanye,” ujarnya kepada swarakepri.com di Batam Center, Selasa (10/11/2020) malam.
Jika Gakkumdu menganalisa dengan cermat, lanjut Bambang, unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu terpenuhi dalam kasus yang dilaporkannya.
“Seharusnya unsur-unsur pidana pilkada terpenuhi jika Gakkumdu menganalisa dengan cermat untuk tujuan penegakan hukum,” kata dia.
Sebagai pihak pelapor, Bambang menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Batam terlalu Subjektif.
“Saya khawatir ini akan sangat mempengaruhi konstelasi Pilkada dengan memelihara ketidakadilan dan ketidakobyektifan. Sehingga mempengaruhi hasil yang kita harapkan tentang Pilkada yang jurdil,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie beserta stafnya dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu lantaran melakukan kegiatan dengan memajang foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad ynag sudah bersatus sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Dua kegiatan DLH yang dilaporkan oleh Bambang Yulianto tersebut masing masing dilakukan pada tanggal 29 September 2020 Musholla Daarussalam Kelurahan Sei Pelunggut dan pada 27 Oktober 2020 di Masjid Darul Al-Magfiroh Kelurahan tanjung Uncang.
Atas kegiatan tersebut ASN DLH dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 yang telah dirubah dalam UU nomor 10 tahun 2016. Serta UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN jo PP tahun 2010 tentang disiplin PNS jo PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS./Din
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.