Categories: BATAMNASIONALPOLITIK

Penjelasan Jaksa Batam di DPR Soal Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan

JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 1,9 ton Kapal Tanker Sea Dragon.

“Dalam kasus Fandi Ramadhan, agar dijelaskan tuntutan hukuman mati tersebut apakah sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Apakah berat ringannya tuntutan sudah sesuai dengan gradasi kesalahan Fandi Ramadhan dibandingkan pelaku lainnya?”kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terkait kasus ABK Batam dan Pembunuhan di Pantai Nipah Lombok, Rabu 11 Maret 2026.

Habiburokhman menegaskan bahwa secara logika dalam sebuah perkara yang pelakunya beberapa orang dengan gradasi kesalahan yang berbeda, maka tuntutannya tentu berbeda. Yang gradasi kesalahannya paling besar harus dituntut paling tinggi begitu juga dengan gradasi kesalahan lebih rendah tentu dituntut lebih rendah.

“Kalau Fandi Ramadhan yang dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya dituntut yang terberat, bagaimana dengan orang yang merencanakan, mengatur dan mengambil manfaat paling banyak dalam peristiwa penyelundupan narkoba tersebut?”ucapnya.

@swarakepritv Penjelasan Jaksa Batam di DPR Soal Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 1,9 ton Kapal Tanker Sea Dragon. “Dalam kasus Fandi Ramadhan, agar dijelaskan tuntutan hukuman mati tersebut apakah sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Apakah berat ringannya tuntutan sudah sesuai dengan gradasi kesalahan Fandi Ramadhan dibandingkan pelaku lainnya?”kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terkait kasus ABK Batam dan Pembunuhan di Pantai Nipah Lombok, Rabu 11 Maret 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa secara logika dalam sebuah perkara yang pelakunya beberapa orang dengan gradasi kesalahan yang berbeda, maka tuntutannya tentu berbeda. Yang gradasi kesalahannya paling besar harus dituntut paling tinggi begitu juga dengan gradasi kesalahan lebih rendah tentu dituntut lebih rendah. “Kalau Fandi Ramadhan yang dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya dituntut yang terberat, bagaimana dengan orang yang merencanakan, mengatur dan mengambil manfaat paling banyak dalam peristiwa penyelundupan narkoba tersebut?”ucapnya. “Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi Ramadhan diajukan untuk mengaburkan pelaku Utama dalam perkara ini,”pungkasnya. Jaksa: Tuntutan Mati Berdasarkan Fakta Persidangan Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, I Wawan Wiradarma menjelaskan bahwa tuntutan mati yang diberikan kepada enam terdakwa berdasarkan fakta persidangan. “Sebagaiman fakta persidangan yang menjadi pertimbanhan kami dalam menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa, karena diseluruh dunia kejahatan narkotika termasuk kejahatan yang sangat serius dan luar biasa,”ujarnya. “Kejahatan narkotika dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia, merusak generasi muda, dan dilain narkotka merupakan bisnis yang sangat menguntungan bagi jaringan peredaran gelap narkotika dan sangat merugikan bagi negara,”pungkasnya./RD #batam #jaksabatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi Ramadhan diajukan untuk mengaburkan pelaku Utama dalam perkara ini,”pungkasnya.

Jaksa: Tuntutan Mati  Berdasarkan Fakta Persidangan

Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, I Wawan Wiradarma menjelaskan bahwa tuntutan mati yang diberikan kepada enam terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

“Sebagaiman fakta persidangan yang menjadi pertimbanhan kami dalam menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa, karena diseluruh dunia kejahatan narkotika termasuk kejahatan yang sangat serius dan luar biasa,”ujarnya.

“Kejahatan narkotika dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia, merusak generasi muda, dan dilain narkotka merupakan bisnis yang sangat menguntungan bagi jaringan peredaran gelap narkotika dan sangat merugikan bagi negara,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…

2 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…

3 jam ago

Maharasa Gastronomy Experience Angkat Spiritualitas Pangan dan Tradisi Luhur Bali

Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…

4 jam ago

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

16 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

18 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

21 jam ago

This website uses cookies.