Categories: BATAMNASIONALPOLITIK

Penjelasan Jaksa Batam di DPR Soal Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan

JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 1,9 ton Kapal Tanker Sea Dragon.

“Dalam kasus Fandi Ramadhan, agar dijelaskan tuntutan hukuman mati tersebut apakah sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Apakah berat ringannya tuntutan sudah sesuai dengan gradasi kesalahan Fandi Ramadhan dibandingkan pelaku lainnya?”kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terkait kasus ABK Batam dan Pembunuhan di Pantai Nipah Lombok, Rabu 11 Maret 2026.

Habiburokhman menegaskan bahwa secara logika dalam sebuah perkara yang pelakunya beberapa orang dengan gradasi kesalahan yang berbeda, maka tuntutannya tentu berbeda. Yang gradasi kesalahannya paling besar harus dituntut paling tinggi begitu juga dengan gradasi kesalahan lebih rendah tentu dituntut lebih rendah.

“Kalau Fandi Ramadhan yang dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya dituntut yang terberat, bagaimana dengan orang yang merencanakan, mengatur dan mengambil manfaat paling banyak dalam peristiwa penyelundupan narkoba tersebut?”ucapnya.

@swarakepritv Penjelasan Jaksa Batam di DPR Soal Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 1,9 ton Kapal Tanker Sea Dragon. “Dalam kasus Fandi Ramadhan, agar dijelaskan tuntutan hukuman mati tersebut apakah sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru. Apakah berat ringannya tuntutan sudah sesuai dengan gradasi kesalahan Fandi Ramadhan dibandingkan pelaku lainnya?”kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terkait kasus ABK Batam dan Pembunuhan di Pantai Nipah Lombok, Rabu 11 Maret 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa secara logika dalam sebuah perkara yang pelakunya beberapa orang dengan gradasi kesalahan yang berbeda, maka tuntutannya tentu berbeda. Yang gradasi kesalahannya paling besar harus dituntut paling tinggi begitu juga dengan gradasi kesalahan lebih rendah tentu dituntut lebih rendah. “Kalau Fandi Ramadhan yang dalam perkara ini bukan yang terbesar kesalahannya dituntut yang terberat, bagaimana dengan orang yang merencanakan, mengatur dan mengambil manfaat paling banyak dalam peristiwa penyelundupan narkoba tersebut?”ucapnya. “Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi Ramadhan diajukan untuk mengaburkan pelaku Utama dalam perkara ini,”pungkasnya. Jaksa: Tuntutan Mati Berdasarkan Fakta Persidangan Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, I Wawan Wiradarma menjelaskan bahwa tuntutan mati yang diberikan kepada enam terdakwa berdasarkan fakta persidangan. “Sebagaiman fakta persidangan yang menjadi pertimbanhan kami dalam menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa, karena diseluruh dunia kejahatan narkotika termasuk kejahatan yang sangat serius dan luar biasa,”ujarnya. “Kejahatan narkotika dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia, merusak generasi muda, dan dilain narkotka merupakan bisnis yang sangat menguntungan bagi jaringan peredaran gelap narkotika dan sangat merugikan bagi negara,”pungkasnya./RD #batam #jaksabatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Banyak yang mempertanyakan apakah tuntutan terberat terhadap Fandi Ramadhan diajukan untuk mengaburkan pelaku Utama dalam perkara ini,”pungkasnya.

Jaksa: Tuntutan Mati  Berdasarkan Fakta Persidangan

Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, I Wawan Wiradarma menjelaskan bahwa tuntutan mati yang diberikan kepada enam terdakwa berdasarkan fakta persidangan.

“Sebagaiman fakta persidangan yang menjadi pertimbanhan kami dalam menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa, karena diseluruh dunia kejahatan narkotika termasuk kejahatan yang sangat serius dan luar biasa,”ujarnya.

“Kejahatan narkotika dapat mengakibatkan kerusakan kesehatan manusia, merusak generasi muda, dan dilain narkotka merupakan bisnis yang sangat menguntungan bagi jaringan peredaran gelap narkotika dan sangat merugikan bagi negara,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Minat Kendaraan Bekas Meningkat, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 169,34%

Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…

12 menit ago

Pertamina Foundation Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan di Pertamina Goes to Campus

Tampil di Pertamina Goes to Campus (PGTC), Pertamina Foundation (PF) menunjukkan komitmen keberlanjutan kepada para…

13 menit ago

WSBP Laksanakan RUPST Tahun Buku 2025, Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Umumkan Jajaran Manajemen Baru

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

14 menit ago

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

16 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

17 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

18 jam ago

This website uses cookies.