Categories: HUKUM

Bambang Yulianto dan Dukungan Menjadi Ketua Peradi Batam

BATAM – Nama Bambang Yulianto SH, tentu tak asing lagi di dunia advokat Kota Batam. Seorang advokat yang terbilang senior ini mulai meniti karir pengacara sejak tahun 2001 silam di Kota Batam.  Hingga kini ratusan kasus hukum telah ia tangani. Baik kasus-kasus hukum lokal maupun nasional.

Tak hanya populer di dunia advokat, pria kelahiran Kota Malang, Jawa Timur ini juga banyak dikenal dikalangan aktivis buruh. Ia merupakan deklarator dan pendiri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pimpinan Muchtar Pakpahan di Kota Batam.

Perhatiannya terhadap serikat buruh ini diakuinya sebagai motivasi menjadi seorang advokat. Pasalnya, organisasi buruh saat itu menurutnya membutuhkan seseorang yang memiliki keahlian hukum untuk membantu anggotanya ketika tersandung kasus-kasus hukum.

“Banyak kasus-kasus hukum yang dialami anggota serikat namun di luar kewenangan organisasi. Contohnya seorang buruh yang di fitnah melakukan pencurian di perusahaan kan perlu mendapat pendampingan hukum, dan ini bukan lagi wilayah organisasi melainkan wilayah advokat,” terangnya kepada swarakepri.com, Senin (18/10/2021).

Atas kepedulian itulah yang kemudian membuatnya memutuskan untuk menjadi seorang advokat. Ia pun akhirnya mengikuti tes pengacara yang diselenggarakan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia pada tahun 2001.

“Saat itu tesnya cukup sulit. Proses rekrutmennya agak susah. Namun alhamdulillah saya lulus seleksi menjadi pengacara  yang memiliki wilayah kerja di Karimun dan Batam,” kata pria yang akrab di sapa Mas Bambang ini.

Setelah lulus tes pengacara, Bambang tidak serta merta langsung menjadi advokat. Masih ada persyaratan lain yang harus ia penuhi agar menjadi advokat yang memiliki wilayah kerja secara nasional. Setelah diundangkannya UU nomer 18 tahun 2003 tentang advokat, Bambang Yulianto resmi menjadi advokat yang bisa menangani masalah diseluruh Indonesia.

Konsistensi dan ketekunan di bidang advokad ini membawa Bambang menjadi anggota serta kepengurusan di organisasi advokat. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tahun 2008-2011. Kemudian Ketua I di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Otto Hasibuan selama dua periode mulai 2011-2017. Dan saat ini ia menjabat sebagai Sekretaris Peradi Kota Batam periode 2017-2021.

Sepak terjang dan pengalaman organisasi yang dimiliki Bambang Yulianto ini membuat rekan-rekannya mendorong Bambang untuk maju sebagai Ketua Peradi Kota Batam periode 2021-2026.

“Saya kira Mas Bambang sangat layak untuk memimpin Peradi Kota Batam. Pengalaman organisasinya banyak, dan bahkan 5 tahun ini sebagai Sekretaris Peradi. Sehingga tahu apa yang kurang dan bagaimana membangun Peradi ke depan,” ungkap advokat Agus Purwanto SH.

Organisasi Peradi bukan tidak memiliki tantangan ke depan. Agus Purwanto berharap ketika Bambang Yulianto terpilih menjadi Ketua Peradi Kota Batam dapat memperbarui dan memberikan hal-hal baru dalam organisasi Peradi.

“Kita butuh leader yang mengayomi dan tahu bagaimana mengelola organisasi,” tambahnya.

Bambang Yulianto sendiri mengaku siap untuk mencalonkan diri sebagai ketua Peradi Kota Batam. Terlebih dengan banyaknya dukungan yang diberikan oleh rekan sesama advokat. Ia berharap dapat membawa suasana baru dengan pola dan sistem baru.

“Saya harap bisa memberikan perubahan menuju organisasi peradi yang lebih professional, berkualitas dan bermartabat,” terang dia.

Agenda pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada Musyawarah Cabang (Muscab) III Peradi Kota Batam pada tanggal 23 Oktober 2021 mendatang di Aston Hotel, Nagoya. Tercatat hampir 300 anggota yang tergabung di Peradi Kota Batam akan mengikuti Muscab ini./Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

4 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

5 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.