Categories: HUKUM

Banding Ditolak, Hotman Hutapea Tetap Divonis Bersalah

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan terdakwa Hotman Hutapea tetap bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang menjatuhkan vonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 dan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 14 hari kurungan.

Dalam amar putusan Nomor 124/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 9 April 2019, Ketua Majelis Hakim Dalman Sinaga didampingi Tahan Simamora dan Hasmayetti selaku Hakim Anggota menyatakan menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya seperti dikutip dari sipp.pn-batam.go.id.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.  Filpan mengatakan dengan adanya putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaan di persidangan.

“Apa yang di dakwakan oleh JPU telah berhasil di buktikan dipersidangan. Hal itu terbukti dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan PN Batam,” ujarnya.

Filpan menegaskan bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, maka perkara terdakwa Hotman Hutapea telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 482 ayat 5 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Ditambahkan bahwa putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, dan Jaksa selaku eksekutor akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat 3 hari setelah putusan diterima sebagaimana diamanatkan Pasal 483 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017.

“Hari ini kami sudah dapat info terkait putusan PT tersebut. Besok kami akan segera meminta salinan putusan ke PN Batam untuk selanjutnya dilakukan eksekusi(putusan),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotman Hutapea selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu divonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 14 hari kurungan pada persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subisder 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melanggar larangan melaksanakan kampanye pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah sebagaimana dalam dakwaan pertama (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia selaku Hakim Anggota.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

11 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.