Anggota DPRD Batam, Fauzan
BATAM – Anggota Badan Musyawarah(Banmus) DPRD Batam, Fauzan mengaku belum menerima usulan angket reklamasi pantai yang ditandatangani 27 anggota Dewan.
“Belum sampai, kami dari Banmus masih menunggu presentasi dari pengusung untuk dapat dijadwalkan,” ujarnya kepada Swarakepri.com diruang kerjanya, Kamis(25/8/2016) siang.
Dia menjelaskan, mekanisme pengusulan angket harus disampaikan ke pimpinan Dewan terlebih dahulu, lalu di serahkan ke bagian hukum untuk diberi nomor dan selanjutnya ke Banmus.
“Setelah diberi nomor, pengusung menjelaskan ke Banmus, baru bisa dijadwalkan ke Paripurna, sesuai dengan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2014,” terangnya.
Sebagai anggota DPRD Batam, Fauzan mengaku sangat mendukung usulan angket reklamasi tersebut.
“Saya sangat mendukung sekali hak angket ini di pakai,” tegasnya.
Menurutnya hak angket digunakan untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan pemerintah.
“Sebagai wakil rakyat, DPRD berinisiatif menggunakan hak angket. Diharapkan bisa ketemu permasalahan dan pelanggaran yang ada, dan jika terbukti ada pelanggaran harus dipidanakan segera,” tegasnya.
(RED/JEF)
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
This website uses cookies.