BATAM-Perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology/fintech) lending kini memiliki peran dalam meningkatkan akses layanan di sektor keuangan, terutama bank. Perkembangan bisnis fintech di Indonesia kian pesat, bahkan cenderung mendahului regulasi yang menaunginya.
Namun disisi lain, didukung dengan perkembangan teknologi informasi, membuat banyak fintech lending ilegal atau yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermunculan.
Kepala Kantor OJK Kepri, Iwan M Ridwan mengatakan munculnya fintech lending ilegal tersebut tidak lepas dari perkembangan teknologi informasi.
“Fintech ini didasari oleh teknologi informasi. Karena teknologi di manapun sekarang kita bisa pinjam, sepanjang kita memiliki gadget yang bisa mengupload fintechnya,” ujar Iwan saat ditemui di kantornya, Senin (23/9/2019).
Jadi sistem ini terbuka, lanjutnya, dan perkembangan fintechnya sendiri sangat pesat, dan telah memasuki seluruh ruang publik.
“Namun dalam perjalanannya, muncul banyak sekali fintech ilegal ini. Yang menyebabkan itu muncul adalah perusahaan fintech ini telah mengajukan ke OJK, belum terdaftar, namun telah mengeluarkan transaksi, itulah yang ilegal,” lanjut Iwan.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang melalui aplikasi, sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah perusahaan fintech tersebut legal dan terdaftar di situs resmi OJK.
“Jika ingin tahu perusahan fintech itu legal atau ilegal, bisa langsung dicek di website www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Dalam tiga bulan sekali kami selalu mengupdate nama-nama fintech ilegal,” tambahnya.
Hingga saat ini OJK Kepri belum mendapat aduan dari masyarakat terkait fintech ilegal.
“Untuk saat belum ada yang melapor ke OJK Kepri, kami menyarankan kepada masyarakat jangan takut melapor ke pihak kepolisian jika terdapat kerugian atau apapun. Jadi yang diawasi oleh OJK adalah fintech yang terdaftar dan berizin,” ujarnya.
Iwan menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan literasi kepada masyarakat termasuk para pelaku industrinya juga, agar menyampaikan secara jelas kepada masyarakat terkait produknya.
“Kami dari OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti, pahami dulu produknya. Kemudian apabila terdapat penawaran yang sekiranya meragukan, pertama bisa menghubungi call center kami di Nomor 157, kedua mengunjungi website yang tadi, dan yang ketiga bisa datang langsung ke kantor OJK,” tutupnya.
Diketahui sepanjang Januari hingga awal September 2019, Satgas Waspada Investasi telah menemukan 946 fintech lending ilegal. Sementara, total perusahaan fintech ilegal yang ditemukan sejak awal 2018 hingga awal bulan ini sebanyak 1.350 entitas.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.