Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo/ist
Terkait Kasus Perusakan Lingkungan di Galang Baru
BATAM – Penyidik PPNS Badan Pengendalian Dampak lingkungan Daerah (Bapedalda) langsung menindaklanjuti penyidikan terhadap tersangka Tan Bok Long setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bapedalda Batam, Dendi Purnomo kepada AMOK Group di Godiva Cafe Megamall Batam Centre, Selasa (12/1/2016) sore.
“Berkas putusan praperadilan kemarin sudah kita pelajari dan sudah kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batam,” tegas Dendi.
Dendi mengatakan penyidik Bapedal akan segera memanggil bos PT Cahaya Terang Sejati untuk diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara Tan Bok Long.
“Kita butuh keterangan dari pihak perusahaan untuk melengkapi berkas tersangka Tan Bok Long. Minggu depan kita akan melimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan,” jelasnya.
(red/AMOK)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.