Hakim Syahrial Harahap
BATAM – Hakim Tunggal Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan yang digelar, Rabu(13/1/2016) pukul 10.20 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
“Mengadili, menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Syahrial saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Syahrial mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termohon dan pasal yang disangkakan terhadap pemohon, pengadilan berpendapat bahwa penangkapan, penahanan serta pengeledahan dinyatakan sah dalam hukum yang berlaku, dan keberatan pemohon harus ditolak.
Pada persidangan sebelumnya, Wardaniman larosa selaku penasehat hukum Wardiaman Zebua mengatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Zebua tidak sesuai prosedur dan hukum.
“Termohon terbukti tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tindakan termohon dan penyidikan pemohon tidak sah dan batal demi hukum, ujar Larosa saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Selasa(12/1/2016).
Ia juga mengatakan bahwa alat bukti dan fakta yang disampaikan termohon dalam jawabannya(duplik) tidak konsisten, bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.
“Seluruh Eksepsi termohon dengan tegas kami tolak. Berdasarkan hukum pidana perlu alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Bukti surat-surat termohon dan DNA WZ juga tidak sah,tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Polresta Barelang, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap WZ sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHP).
“Penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan,jelasnya.
(red/CR 02)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.