Categories: HUKRIM

Bapedalda akan Tindak Perusahaan NDT Nakal di Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan akan segera memeriksa izin perusahaan NDT Inspection yang melakukan aktifitas di Batam.

“Kalau ada temuan, masyarakat juga bisa buat pengaduan ke Bapedalda. Kalau ditemukan perusahaan tersebut tidak memiliki izin, kami bisa melaporkannya ke Bapeten,” ujar Dendi kepada swarakepri.com, Selasa(10/6/2015) siang.

Ia mengatakan untuk pengawasan radiasi industri, Bapedalda Batam telah menjalain kerjasama dengan pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten).

“Kita bisa langsung menghubungi Bapeten untuk bersama-sama turun ke lapangan,” tegasnya.

Dendi juga menegaskan bahwa perusahaan NDT yang ada harus diuji alat yang digunakan, keaslian barangnya, dampak radiasi dan juga bahan radiasinya.

“Dampak radiasi sinar-x itu wewenang Bapeten. Sedangkan radiasi alam(tenorm) itu wewenang kita,” pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya ratusan warga Kampung Planduk, Kelurahan Tanjung Uncang, Batam terancam terkena radiasi sinar-X akibat pengerjaan Radiography Test (RT) atau X-tray yang dikerjakan kontraktor NDT Inspection PT Perusahaan Gas Negera(PGN) Persero diduga kuat tidak sesuai aturan yang ada, Jumat (25/9/2015) dini hari.

Ironisnya, pengerjaan X-Tray pada titik sambungan pipa tersebut dilakukan pihak subcont hanya berjarak 2 meter didepan rumah warga saat warga yang ada sedang tidur. Parahnya lagi pengerjaan X-Tray tersebut juga tanpa ada pemberitahuan dan dipasang papan tanda bahaya.

Purba, salah satu warga setempat mengaku kaget setelah mengetahui adanya pengerjaan X-Tray yang dilakukan pada pukul 05.00 subuh.

“Tadi pagi, saya terbangun karena mendengar ada orang, lalu saya keluar dan melihat ada dua orang berdiri didepan rumah. Saat mau menghampiri, mereka langsung bilang, “Awas pak, bahaya radiasi. harap menjauh,” ujarnya Jumat (25/9/2015) siang.

Ia juga mengatakan bahwa pihak kontraktor tidak pernah memberitahu adanya pengerjaan X-Ray didepan rumahnya.

“Pemberitahuan tidak ada sama sekali, makanya saya dan istri serta enam orang tetangga tidak tahu ada pengerjaan X-Ray,” jelasnya.

Sementara itu Agus, Manager PT Putra Jaya Sukses Mandiri selaku perusahaan pemenang tender dari PGN berdalih tidak mengetahui kontraktor NDt yang melakukan pekerjaan X-Tray dilapangan.

Ia mengaku pengerjaan X-Tray telah diserahkan kepada subcon pelaksana yakni PT Adi Karya Sejati.

“Saya tidak tau akan hal itu, karena yang urusin itu orang lapangan,” ujar Agus enteng.

Ketika ditanyakan nama perusahaan NDT yang mengerjakan X-Tray tersebut, Agus mengelak dan berjanji akan memberitahunya setelah mengecek dilapangan.

“Nanti akan saya kabari nama perusahaannya pak. Tunggu aja sebentar, saya tanya dulu pelaksana lapangan,” ujarnya mengelak.

Dari hasil investigasi AMOK Group dilapangan, perusahaan NDT yang melakukan X-Tray di Kampung Planduk diduga adalah PT STP yang beralamat di Batam Center. Perusahaan ini diketahui sudah beroperasi di Batam sejak tahun 2006 lalu. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.