Categories: HeadlinesHUKRIM

Bapedalda Batam : Beli Pasir Illegal, Developer akan Dipidanakan

BATAM – www.swarakepri.com : Hasil penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas hutan lindung tembesi yang mengarah jembatan barelang dijual kepada developer di Batam.

“Hasil penambangan pasir tersebut dijual kepada developer di Batam. Developer yang mana mengambil hasil penambangan pasir ilegal tersebut masih terus kita dalami,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi N Purnomo ditemui di kantornya Rabu (24/4/2013).

Menurutnya, developer yang membeli hasil penambangan pasir tersebut kedepannya bisa ditetapkan menjadi tersangka. Developer bisa jadi tersangka juga karena turut serta disana,”terangnya.

Dendi menjelaskan, untuk saat ini dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi penambangan. Yaitu tiga orang operator dan sopir dan dua orang yang mengaku menjadi pemilik lahan.

Bapedal melakukan penggerebekan pada hari Selasa kemaren dan pada malam harinya langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi tambang hingga pukul 23.00 WIB, dan hari ini (Rabu-red) kembali dilajutkan pemeriksaannya.

“Pemilik lahannya AN, kordinator tambang BT, operator D dan H. Hari ini kita lanjutkan pemeriksaannya,”kata Dendi.

Dendi menjelaskan, dalam satu hari kegiatan penambangan pasir yang dilakukan diatas hutan lindung tembesi tersebut mampu mengahasilkan 30 dump truck pasir. Satu dump truk dijual seharga Rp500 ribu.

“Kalau dilihat dilapangan kegiatanya sudah berlangsung selama 8 bulan, hutan yang telah rusak akibat aktiftas penambangan mencapai 25 hektar,”terangnya.

Menurut Dendi cepatnya kerusakan yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan karena mempergunakan alat-alat berat. Dengan modus, memotong bukit yang ada lalu ditembak dengan air kearah tanah tersebut.

Selanjutnya tanah berserta pasir tersebut ditampung disebuah kolam yang telah disiapkan untuk memisahkan tanah dan pasir. Dan dari sanalah baru diambil pasirnya mempergunakan ekskavator lagi.

“Kandungannya 60 persen pasir dan sisanya tanah. Modus yang dilakukannya ini lebih cepat merusak lingkungan. Lokasinya rusak parah yang artinya permukaan penutup tanah sudah tidak ada lagi, banya terbentuk lubang, terjadi erosi hebat dan sebagainya,”terangnya.

Dia menceritakan, oknum PNS pada saat penggerebekan tersebut tengah mengatur aktifitas penambangan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi penambangan, satu unit dump truk dibawa kekantor Bapedal sebagai barang bukti. Dan empat mesin pompa dan 5 ekskavator diamankan dilokasi penambangan.

“Alat bukti yang disita yang berada dilokasi dijaga aparat kepolisian,”terangnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

5 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

7 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.