Categories: HeadlinesHUKRIM

Bapedalda Batam : Beli Pasir Illegal, Developer akan Dipidanakan

BATAM – www.swarakepri.com : Hasil penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas hutan lindung tembesi yang mengarah jembatan barelang dijual kepada developer di Batam.

“Hasil penambangan pasir tersebut dijual kepada developer di Batam. Developer yang mana mengambil hasil penambangan pasir ilegal tersebut masih terus kita dalami,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi N Purnomo ditemui di kantornya Rabu (24/4/2013).

Menurutnya, developer yang membeli hasil penambangan pasir tersebut kedepannya bisa ditetapkan menjadi tersangka. Developer bisa jadi tersangka juga karena turut serta disana,”terangnya.

Dendi menjelaskan, untuk saat ini dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi penambangan. Yaitu tiga orang operator dan sopir dan dua orang yang mengaku menjadi pemilik lahan.

Bapedal melakukan penggerebekan pada hari Selasa kemaren dan pada malam harinya langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi tambang hingga pukul 23.00 WIB, dan hari ini (Rabu-red) kembali dilajutkan pemeriksaannya.

“Pemilik lahannya AN, kordinator tambang BT, operator D dan H. Hari ini kita lanjutkan pemeriksaannya,”kata Dendi.

Dendi menjelaskan, dalam satu hari kegiatan penambangan pasir yang dilakukan diatas hutan lindung tembesi tersebut mampu mengahasilkan 30 dump truck pasir. Satu dump truk dijual seharga Rp500 ribu.

“Kalau dilihat dilapangan kegiatanya sudah berlangsung selama 8 bulan, hutan yang telah rusak akibat aktiftas penambangan mencapai 25 hektar,”terangnya.

Menurut Dendi cepatnya kerusakan yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan karena mempergunakan alat-alat berat. Dengan modus, memotong bukit yang ada lalu ditembak dengan air kearah tanah tersebut.

Selanjutnya tanah berserta pasir tersebut ditampung disebuah kolam yang telah disiapkan untuk memisahkan tanah dan pasir. Dan dari sanalah baru diambil pasirnya mempergunakan ekskavator lagi.

“Kandungannya 60 persen pasir dan sisanya tanah. Modus yang dilakukannya ini lebih cepat merusak lingkungan. Lokasinya rusak parah yang artinya permukaan penutup tanah sudah tidak ada lagi, banya terbentuk lubang, terjadi erosi hebat dan sebagainya,”terangnya.

Dia menceritakan, oknum PNS pada saat penggerebekan tersebut tengah mengatur aktifitas penambangan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi penambangan, satu unit dump truk dibawa kekantor Bapedal sebagai barang bukti. Dan empat mesin pompa dan 5 ekskavator diamankan dilokasi penambangan.

“Alat bukti yang disita yang berada dilokasi dijaga aparat kepolisian,”terangnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

10 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.