Categories: HeadlinesHUKRIM

Bapedalda Batam : Beli Pasir Illegal, Developer akan Dipidanakan

BATAM – www.swarakepri.com : Hasil penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas hutan lindung tembesi yang mengarah jembatan barelang dijual kepada developer di Batam.

“Hasil penambangan pasir tersebut dijual kepada developer di Batam. Developer yang mana mengambil hasil penambangan pasir ilegal tersebut masih terus kita dalami,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi N Purnomo ditemui di kantornya Rabu (24/4/2013).

Menurutnya, developer yang membeli hasil penambangan pasir tersebut kedepannya bisa ditetapkan menjadi tersangka. Developer bisa jadi tersangka juga karena turut serta disana,”terangnya.

Dendi menjelaskan, untuk saat ini dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi penambangan. Yaitu tiga orang operator dan sopir dan dua orang yang mengaku menjadi pemilik lahan.

Bapedal melakukan penggerebekan pada hari Selasa kemaren dan pada malam harinya langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi tambang hingga pukul 23.00 WIB, dan hari ini (Rabu-red) kembali dilajutkan pemeriksaannya.

“Pemilik lahannya AN, kordinator tambang BT, operator D dan H. Hari ini kita lanjutkan pemeriksaannya,”kata Dendi.

Dendi menjelaskan, dalam satu hari kegiatan penambangan pasir yang dilakukan diatas hutan lindung tembesi tersebut mampu mengahasilkan 30 dump truck pasir. Satu dump truk dijual seharga Rp500 ribu.

“Kalau dilihat dilapangan kegiatanya sudah berlangsung selama 8 bulan, hutan yang telah rusak akibat aktiftas penambangan mencapai 25 hektar,”terangnya.

Menurut Dendi cepatnya kerusakan yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan karena mempergunakan alat-alat berat. Dengan modus, memotong bukit yang ada lalu ditembak dengan air kearah tanah tersebut.

Selanjutnya tanah berserta pasir tersebut ditampung disebuah kolam yang telah disiapkan untuk memisahkan tanah dan pasir. Dan dari sanalah baru diambil pasirnya mempergunakan ekskavator lagi.

“Kandungannya 60 persen pasir dan sisanya tanah. Modus yang dilakukannya ini lebih cepat merusak lingkungan. Lokasinya rusak parah yang artinya permukaan penutup tanah sudah tidak ada lagi, banya terbentuk lubang, terjadi erosi hebat dan sebagainya,”terangnya.

Dia menceritakan, oknum PNS pada saat penggerebekan tersebut tengah mengatur aktifitas penambangan. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi penambangan, satu unit dump truk dibawa kekantor Bapedal sebagai barang bukti. Dan empat mesin pompa dan 5 ekskavator diamankan dilokasi penambangan.

“Alat bukti yang disita yang berada dilokasi dijaga aparat kepolisian,”terangnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

18 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

1 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.