Categories: HeadlinesPOLITIK

25 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Tambang Illegal

BATAM – www.swarakepri.com : Lahan sekitar 25 hektar di wilayah Tembesi Kota Batam rusak akibat aksi tambang pasir darat ilegal yang dilakukan dengan alat berat selama delapan bulan terakhir.

Hal tersebut dikatakan Dendi Purnomo,Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Rabu (24/4/2013)di Batam Center.

“Namun kemarin (Selasa) tim gabungan sudah menghentikan tambang tersebut dan menyita alat-alat berat yang diguanakn penambang,” katanya.

Ditambahkannya,saat ini lima orang yang ditangkap saat penertiban masih menjalani pemeriksaan. Alat-alat berat yang disita berupa backhoe, dua truk, dan empat mesin penyedot pasir masih disegel oleh Bapedalda.

“Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk besaran kerugian belum dapat kami simpulkan. Sedang dihitung,” katanya.

Berdasarkan laporan yang masuk, di Batam ada sekitar 72 titik lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang, Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.

“Dari 24 titik tersebut kami kelompokkan menjadi lima titik besar. Itulah yang menjadi target penertiban kami hingga akhir tahun ini”katanya.

“Hingga akhir 2012 penambangan pasir darat ilegal sudah merugikan negara sekitar Rp22 miliar,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam juga mengamankan belasan truk pengangkut pasir darat ilegal karena razia yang dilakukan dinilai kurang efektif.

Setelah semua tambang ilegal ditertibkan, lubang-lubang besar bekas galian akan ditutup dan dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Rudi sebelumnya mengatakan, pemerintah kota sudah mengimbau seluruh penambang pasir darat ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

“Pemerintah akan mencarikan solusi agar penambang pasir tersebut dapat bekerja di bidang lain. Yang jelas seluruh tambang pasir darat di Batam dilarang,” tegasnya.

Rudi mengatakan, Wali Kota Batam pada akhir 2010 sudah megeluarkan peraturan pelarangan tambang pasir darat ilegal di seluruh Pulau Batam karena dampaknya merugikan lingkungan.(Adl)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Libur Panjang, 228 Ribu Orang Pilih LRT Jabodebek untuk Wisata dan Aktivitas Kota

KAI melayani 228.293 pengguna LRT Jabodebek selama libur nasional dan cuti bersama 27, 28, 30,…

18 menit ago

Dukung Penguatan Governance, BRI Finance Resmikan Kerja Sama dengan Kejari Samarinda

Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…

30 menit ago

Libur Hari Raya Iduladha 1447H/2026, Ruas Tol Semarang ABC Layani Mobilitas Wisata dan Silaturahmi Masyarakat

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat pergerakan lalu lintas masyarakat selama periode libur Hari Raya…

34 menit ago

Di Usia Berapa Sebaiknya Mulai Investasi?

Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa investasi hanya bisa dilakukan setelah memiliki penghasilan besar atau…

56 menit ago

Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam melindungi pelanggan, KAI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang penumpang…

2 jam ago

Tiga Hari Pelayanan Perayaan Idul Adha, KAI Daop 2 Bandung Layani 51 Ribu Pelanggan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi…

2 jam ago

This website uses cookies.