Categories: HeadlinesPOLITIK

25 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Tambang Illegal

BATAM – www.swarakepri.com : Lahan sekitar 25 hektar di wilayah Tembesi Kota Batam rusak akibat aksi tambang pasir darat ilegal yang dilakukan dengan alat berat selama delapan bulan terakhir.

Hal tersebut dikatakan Dendi Purnomo,Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Rabu (24/4/2013)di Batam Center.

“Namun kemarin (Selasa) tim gabungan sudah menghentikan tambang tersebut dan menyita alat-alat berat yang diguanakn penambang,” katanya.

Ditambahkannya,saat ini lima orang yang ditangkap saat penertiban masih menjalani pemeriksaan. Alat-alat berat yang disita berupa backhoe, dua truk, dan empat mesin penyedot pasir masih disegel oleh Bapedalda.

“Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk besaran kerugian belum dapat kami simpulkan. Sedang dihitung,” katanya.

Berdasarkan laporan yang masuk, di Batam ada sekitar 72 titik lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang, Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.

“Dari 24 titik tersebut kami kelompokkan menjadi lima titik besar. Itulah yang menjadi target penertiban kami hingga akhir tahun ini”katanya.

“Hingga akhir 2012 penambangan pasir darat ilegal sudah merugikan negara sekitar Rp22 miliar,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam juga mengamankan belasan truk pengangkut pasir darat ilegal karena razia yang dilakukan dinilai kurang efektif.

Setelah semua tambang ilegal ditertibkan, lubang-lubang besar bekas galian akan ditutup dan dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Rudi sebelumnya mengatakan, pemerintah kota sudah mengimbau seluruh penambang pasir darat ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

“Pemerintah akan mencarikan solusi agar penambang pasir tersebut dapat bekerja di bidang lain. Yang jelas seluruh tambang pasir darat di Batam dilarang,” tegasnya.

Rudi mengatakan, Wali Kota Batam pada akhir 2010 sudah megeluarkan peraturan pelarangan tambang pasir darat ilegal di seluruh Pulau Batam karena dampaknya merugikan lingkungan.(Adl)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Korban Trauma Berat, Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Playgroup Djuwita Berproses di Polda Kepri

BATAM - Penyelidikan dugaan kekerasan anak di Playgroup Djuwita yang dilaporkan Sri Suryati, salah satu…

3 jam ago

Sering Dianggap Mirip Serigala, Ini Fakta Menarik tentang Anjing Husky

Pawfriends, siapa yang tidak terpesona melihat anjing Husky dengan mata birunya yang tajam dan bulu…

5 jam ago

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Deposito atau tabungan sering menjadi pilihan utama ketika seseorang ingin menyimpan uang dengan lebih aman.…

6 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Sosialisasikan BRIGuna bagi Pegawai DPR RI Menjelang Masa Pensiun

BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan sosialisasi produk BRIGuna Prapurna dan BRIGuna Purna kepada para pegawai…

9 jam ago

Worldcoin Naik 71% dalam 30 Hari, HYPE dan JUP Tunjukkan Sinyal Pemulihan Pasar Kripto

Pasar aset kripto menunjukkan tanda-tanda pemulihan dengan sejumlah altcoin mencatat penguatan dalam sepekan terakhir. Worldcoin…

10 jam ago

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Platform pedagang aset keuangan digital, Bittime menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

10 jam ago

This website uses cookies.