Categories: HeadlinesPOLITIK

25 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Tambang Illegal

BATAM – www.swarakepri.com : Lahan sekitar 25 hektar di wilayah Tembesi Kota Batam rusak akibat aksi tambang pasir darat ilegal yang dilakukan dengan alat berat selama delapan bulan terakhir.

Hal tersebut dikatakan Dendi Purnomo,Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Rabu (24/4/2013)di Batam Center.

“Namun kemarin (Selasa) tim gabungan sudah menghentikan tambang tersebut dan menyita alat-alat berat yang diguanakn penambang,” katanya.

Ditambahkannya,saat ini lima orang yang ditangkap saat penertiban masih menjalani pemeriksaan. Alat-alat berat yang disita berupa backhoe, dua truk, dan empat mesin penyedot pasir masih disegel oleh Bapedalda.

“Pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk besaran kerugian belum dapat kami simpulkan. Sedang dihitung,” katanya.

Berdasarkan laporan yang masuk, di Batam ada sekitar 72 titik lokasi penambang pasir darat ilegal yang tersebar di beberapa wilayah dengan jumlah penambang sekitar 150 orang, Namun setelah dilakukan pengecekan hanya 24 yang aktif.

“Dari 24 titik tersebut kami kelompokkan menjadi lima titik besar. Itulah yang menjadi target penertiban kami hingga akhir tahun ini”katanya.

“Hingga akhir 2012 penambangan pasir darat ilegal sudah merugikan negara sekitar Rp22 miliar,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam juga mengamankan belasan truk pengangkut pasir darat ilegal karena razia yang dilakukan dinilai kurang efektif.

Setelah semua tambang ilegal ditertibkan, lubang-lubang besar bekas galian akan ditutup dan dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Rudi sebelumnya mengatakan, pemerintah kota sudah mengimbau seluruh penambang pasir darat ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

“Pemerintah akan mencarikan solusi agar penambang pasir tersebut dapat bekerja di bidang lain. Yang jelas seluruh tambang pasir darat di Batam dilarang,” tegasnya.

Rudi mengatakan, Wali Kota Batam pada akhir 2010 sudah megeluarkan peraturan pelarangan tambang pasir darat ilegal di seluruh Pulau Batam karena dampaknya merugikan lingkungan.(Adl)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

6 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.