Categories: HUKRIM

Bapedalda : Reklamasi Pantai Semakau Kecil tidak ada Izin

BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai Semakau Kecil, Kelurahan Belian seluas 4 hektar tidak memiliki izin.

 

“Perusahaan tersebut tidak memiliki izin UKL/UPL maupun Amdal,” tegas Dendi saat saat rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat(29/4/2016) sore.

 

Dendi mengatakan pihaknya sudah meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan penimbunan diloksi tersebut, karena berdampak terhadap lalu lintas kapal tujuan Singapura dan Malaysia.

 

“Intinya reklamasi di sana tidak ada yang izinnya kita keluarkan,”bebernya.

 

Menurut Dendi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait perizinan reklamasi pantai Semakau Kecil. BP Batam juga tidak pernah mengeluarkan PL maupun izin prinsip.

 

Terkait hal ini, Dendi mengatakan akan mengambil tindakan tegas, dan jik diperlukan akan ditingkatkan ke penyidikan.

 

“Tim kecil sudah di bentuk dan akan ditingkatkan ke penyidikan,”tegasnya.

 

Pantauan lapangan, aktivitas penimbunan reklamasi pantai Semakau Kecil oleh PT TK milik pengusaha berinisial AB ini masih berlangsung. Ironisnya, kegiatan penimbunan di lakukan siang dan malam tanpa menghiraukan jam operasional truk di jalan raya.

 

Diberitakan sebelumnya reklamasi pantai Semakau Kecil, Keluarahan Belian, Batam ternyata menyisakan persoalan terkait ganti rugi bagi para nelayan yang ada disekitar lokasi.

 

Masyarakat nelayan Kampung Belian Tuak mengaku belum mendapatkan uang konpensasi dari pengusaha yang melakukan reklamasi pantai.

 

“Disini sama sekali belum ada dibayar, tetapi mereka pernah menawarkan pada kita Rp 5 juta untuk dibagi kepada 51 nelayan Kampung Belian Tuak,” ujar Ketua RW Belian Tuak Rasiman, Selasa (19/4/2016) sore.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.