BATAM – Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam mengimbau pengusaha Cut and Fill yang sudah memiliki izin agar segera membayar Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.
“Bapenda mengimbau kepada para wajib pajak MBLB atau kontraktor cut and fill yang sudah memiliki izin untuk segera melakukan kewajiban pembayaran pajak MBLB di Pemerintah Kota Batam,”tegas Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa Tim Pajak MBLB Bapenda Batam juga sedang melakukan peninjauan ke lapangan dan melakukan pemeriksaan atas kegiatan cut and fill yang ada.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah./Foto: IST
“Tim pajak MBLB Bapenda melakukan peninjuan di lapangan dan melakukan pemeriksaan atas kegiatan cut and fill untuk memastikan bahwa kewajiban pajaknya dilaksanakan,’terangnya.
Raja Azmansyah menjelaskan bahwa dari hasil survei sementara, Tim Pajak Bapenda sudah memverifikasi beberapa lokasi cut and fill dengan data yang ada.
“Bapenda sudah survei ke beberapa titik dan memverifikasi dengan data yang telah ada. Saat ini kita masih menunggu kabar dari BP Batam juga(Data perizinan cut and fill),”ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh kegiatan cut and fill wajib membayar pajak MBLB atau Pajak Galian C ke Pemerintah Kota Batam. “Secara prinsip walaupun kegiatan(cut and fill) di lapangan sudah berjalan atau sudah selesai, pajaknya tetap wajib dibayarkan,”pungkasnya.
Seperti diketahui maraknya kegiatan Cut and Fill di beberapa wilayah di Kota Batam belum sebanding dengan realiasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau pajak Galian C yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Tahun 2025, Bapenda Kota Batam baru mencatatkan realisasi penerimaan Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di tahun 2025 sebesar Rp.3.229.255.424.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Selasa 10 Februari 2026 malam.
@swarakepritv Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) BATAM – Aktivitas cut and fill(pematangan lahan) di pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang dilakukan PT SIB masih berlangsung hingga saat ini. Pantauan SwaraKepri dilapangan, di sekitar lokasi pematangan lahan tidak tampak dipasang plang perusahaan. Belum diketahui apakah aktivitas pematangan lahan di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Diketahui, saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan oleh BP Batam terkait adanya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam izin Cut and Fill yang diterbitkan seharusnya mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya. “Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya,”ucapnya. Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data perusahaan penerima izin Cut and Fill di Batam. “Laporan tim kita sudah dapatkan penerima izin dan sudah diminta untuk melaporkan quantity material yang telah diproses untuk kita hitung pajaknya. Selanjutnya tim akan memeriksa apakah yang dilaporkan sudah wajar sesuai kondisi dilapangan,”terangnya. Namun demikian, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa BP Batam hanya menerbitkan rekomendasi, bukan izin cut and Fill. Dalam rekomendasi tersebut tidak ada volume. “Informasi terakhir BP Batam hanya terbitkan rekomendasi bukan izin cut and fill dan tidak ada volume. Mungkin bisa dipastikan langsung ke BP Batam. Saat ini Tim Bapenda juga lakukan survey langsung aktivitas di lapangan,”pungkasnya./RD/2 #batam #pajakgalianc #batamtiktok #bpbatam ♬ Breaking News – Syafeea library
Raja Azmansyah menegaskan bahwa Bapenda Kota Batam memungut pajak Galian C dari kegiatan Cut and Fill yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
“Bapenda pungut pajak untuk kegiatan berizin. Izin Cut and Fill dikeluarkan leh BP Batam,”tegasnya.
Page: 1 2
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.
View Comments