Categories: BATAMKEPRI

Bapenda Imbau Pengusaha Cut and Fill di Batam Segera Bayar Pajak Galian C (10)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam mengimbau pengusaha Cut and Fill yang sudah memiliki izin agar segera membayar Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C.

“Bapenda mengimbau kepada para wajib pajak MBLB atau kontraktor cut and fill yang sudah memiliki izin untuk segera melakukan kewajiban pembayaran pajak MBLB di Pemerintah Kota Batam,”tegas Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Sabtu 21 Februari 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa Tim Pajak MBLB Bapenda Batam juga sedang melakukan peninjauan ke lapangan dan melakukan pemeriksaan atas kegiatan cut and fill yang ada.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah./Foto: IST

“Tim pajak MBLB Bapenda melakukan peninjuan di lapangan dan melakukan pemeriksaan atas kegiatan cut and fill untuk memastikan bahwa kewajiban pajaknya dilaksanakan,’terangnya.

Raja Azmansyah menjelaskan bahwa dari hasil survei sementara, Tim Pajak Bapenda sudah memverifikasi beberapa lokasi cut and fill dengan data yang ada.

“Bapenda sudah survei ke beberapa titik dan memverifikasi dengan data yang telah ada. Saat ini kita masih menunggu kabar dari BP Batam juga(Data perizinan cut and fill),”ungkapnya.

Ia menegaskan seluruh kegiatan cut and fill wajib membayar pajak MBLB atau Pajak Galian C ke Pemerintah Kota Batam. “Secara prinsip walaupun kegiatan(cut and fill) di lapangan sudah berjalan atau sudah selesai, pajaknya tetap wajib dibayarkan,”pungkasnya.

Seperti diketahui maraknya kegiatan Cut and Fill di beberapa wilayah di Kota Batam belum sebanding dengan realiasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau pajak Galian C yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.

Tahun 2025, Bapenda Kota Batam baru mencatatkan realisasi penerimaan Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di tahun 2025 sebesar Rp.3.229.255.424.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Selasa 10 Februari 2026 malam.

@swarakepritv Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) BATAM – Aktivitas cut and fill(pematangan lahan) di pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang dilakukan PT SIB masih berlangsung hingga saat ini. Pantauan SwaraKepri dilapangan, di sekitar lokasi pematangan lahan tidak tampak dipasang plang perusahaan. Belum diketahui apakah aktivitas pematangan lahan di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Diketahui, saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan oleh BP Batam terkait adanya potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB,” ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam izin Cut and Fill yang diterbitkan seharusnya mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya. “Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung besar pajaknya,”ucapnya. Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data perusahaan penerima izin Cut and Fill di Batam. “Laporan tim kita sudah dapatkan penerima izin dan sudah diminta untuk melaporkan quantity material yang telah diproses untuk kita hitung pajaknya. Selanjutnya tim akan memeriksa apakah yang dilaporkan sudah wajar sesuai kondisi dilapangan,”terangnya. Namun demikian, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa BP Batam hanya menerbitkan rekomendasi, bukan izin cut and Fill. Dalam rekomendasi tersebut tidak ada volume. “Informasi terakhir BP Batam hanya terbitkan rekomendasi bukan izin cut and fill dan tidak ada volume. Mungkin bisa dipastikan langsung ke BP Batam. Saat ini Tim Bapenda juga lakukan survey langsung aktivitas di lapangan,”pungkasnya./RD/2 #batam #pajakgalianc #batamtiktok #bpbatam ♬ Breaking News – Syafeea library

Raja Azmansyah menegaskan bahwa Bapenda Kota Batam memungut pajak Galian C dari kegiatan Cut and Fill yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

“Bapenda pungut pajak untuk kegiatan berizin. Izin Cut and Fill dikeluarkan leh BP Batam,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

29 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

2 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

4 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

4 jam ago

This website uses cookies.