Categories: BATAM

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di First Club Batam, 2 Orang Jadi Tersangka

BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam(THM) First Club Batam di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Minggu 19 Oktober 2025.

Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy(penyamaran).

Usai penangkapan, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy(penyamaran) dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 24 Oktober 2025.

Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Lanjut Pandra, sekitar pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff.

“Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK disita uang tunai Rp750 Ribu dan satu unit handphone,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Indonesia Tuntaskan Misi Kerjasama Industri di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis

Indonesia menutup keikutsertaannya sebagai Official Partner Country pada INNOPROM 2026 dengan berbagai pencapaian strategis untuk…

2 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Serahkan Gardu JPL 19 kepada Pemkab Garut, Wujud Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

37 menit ago

Suplai Beton Precast WSBP Hampir Rampung, Serang-Panimbang Segera Terhubung

PT Waskita Beton Precast Tbk terus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur nasional melalui penyediaan beton…

52 menit ago

PSEL Denpasar Diresmikan, SUCOFINFO Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi

Pemerintah resmi memulai pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar Raya, Bali yang…

2 jam ago

Tim Mini Soccer BRI Region 6 Raih Juara 1 Geothermal League 2026, Manajer Tim Ungkap Rasa Bangga dan Kebahagiaan

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Mini Soccer BRI Region 6 dengan berhasil meraih gelar…

2 jam ago

Indonesia Luncurkan ION untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital Terbuka Nasional

Indonesia dan India menandai babak baru dalam kemitraan strategis di bidang ekonomi digital melalui peluncuran…

3 jam ago

This website uses cookies.