Pandra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,”tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, pihak Managemen First Club Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika di First Club Batam. /RD
Page: 1 2
Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…
Rabu, 2 Juli 2026, area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan,…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak perusahaan PT Elnusa Tbk. (ELSA) yang tergabung dalam Subholding Upstream…
Saat membahas modal paling penting untuk bekerja di perusahaan multinasional atau bahkan luar negeri, tentu…
Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International Kalau dulu kamu atau keluargamu…
This website uses cookies.
View Comments