Categories: HUKRIM

Bareskrim Polri Resmi Tahan Fadilla Mallarangan

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Tahun 2011

BATAM – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla RD Mallarangan selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran tahun 2011, Kamis(14/1/2016) lalu.

 

Hal tersebut dikatakan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, Jumat(15/1/2016) di Mabes Polri.

Anang mengatakan, dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu ‎Fadilla, Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay‎.Namun dari ketiganya polisi baru menahan satu tersangka yakni Fadilla. ‎

 

Sementara tersangka Ali telah meninggal, sehingga saat ini tersangka Fransisca saja yang masih diburu.

Menurut Anang, kasus ini bermula ketika tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merek tertentu.

 

“Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja,” tegas Anang.

 

Dan tersangka juga hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan kesehatan yang terdapat dalam brosur, sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan oleh tersangka sebelumnya.

 

Ditambah lagi, ‎adanya Surat Keputusan Direktur RSUD. Embung Fatimah, Nomor: KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 per tanggal 10 Agustus 2011 dijadikan tersangka sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh Tim Panitia Pengadaan yang telah diangkat oleh tersangka.

 

“‎Perbuatan tersangka yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat dibenarkan,” tegas Anang.

 

Jenderal bintang tiga ini juga mengatakan hal itu bertentangan dan ‎tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Lebih lanjut, dalam proses lelang ‎muncul tiga perusahaan yang menjadi peserta lelang, pertimbangan panitian pengadaan menunjuk mereka yakni atas persyaratan teknis berupa spesifikasi barang.

 

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT. Masmo Masjaya sebagai pemenang pelang lalu PT. Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan PT. Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.

 

“‎Kerugian negara akibat perbuatan tersangka berkisar Rp. 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi,” beber Anang.

 

Dalam kasus ini penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 194.000.000 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : batam.tribunnews.com

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Innalillahi wainnailaihi rojiun, pro dan kontra itu hak anda dan perlu diketahui bahwa kakakku tidak bersalah dan ALLAH SWT pasti menolongnya karena kakakku sudah benar dalam penggunaan anggaran tsb....kita sebagai Masyarakat tidak lah boleh menuduh atau memfitnah.....jika tidak terbukti......pasti ada karma.....jika terbuktipun.....apa untungnya bagi anda.....kita hidup tidak lepas dari masalah dan kita tidak dapat menghindarinya....terimakasihku buat pemred

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

4 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

9 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

9 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

9 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.