Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Tahun 2011
BATAM – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla RD Mallarangan selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan anggaran tahun 2011, Kamis(14/1/2016) lalu.
Hal tersebut dikatakan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, Jumat(15/1/2016) di Mabes Polri.
Anang mengatakan, dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu Fadilla, Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay.Namun dari ketiganya polisi baru menahan satu tersangka yakni Fadilla.
Sementara tersangka Ali telah meninggal, sehingga saat ini tersangka Fransisca saja yang masih diburu.
Menurut Anang, kasus ini bermula ketika tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merek tertentu.
“Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja,” tegas Anang.
Dan tersangka juga hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan kesehatan yang terdapat dalam brosur, sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan oleh tersangka sebelumnya.
Ditambah lagi, adanya Surat Keputusan Direktur RSUD. Embung Fatimah, Nomor: KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 per tanggal 10 Agustus 2011 dijadikan tersangka sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh Tim Panitia Pengadaan yang telah diangkat oleh tersangka.
“Perbuatan tersangka yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat dibenarkan,” tegas Anang.
Jenderal bintang tiga ini juga mengatakan hal itu bertentangan dan tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, dalam proses lelang muncul tiga perusahaan yang menjadi peserta lelang, pertimbangan panitian pengadaan menunjuk mereka yakni atas persyaratan teknis berupa spesifikasi barang.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT. Masmo Masjaya sebagai pemenang pelang lalu PT. Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan PT. Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka berkisar Rp. 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi,” beber Anang.
Dalam kasus ini penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 194.000.000 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : batam.tribunnews.com
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.
View Comments
Innalillahi wainnailaihi rojiun, pro dan kontra itu hak anda dan perlu diketahui bahwa kakakku tidak bersalah dan ALLAH SWT pasti menolongnya karena kakakku sudah benar dalam penggunaan anggaran tsb....kita sebagai Masyarakat tidak lah boleh menuduh atau memfitnah.....jika tidak terbukti......pasti ada karma.....jika terbuktipun.....apa untungnya bagi anda.....kita hidup tidak lepas dari masalah dan kita tidak dapat menghindarinya....terimakasihku buat pemred