JAKARTA – Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang baru dilantik Andi Idris Syukur akan segera disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Direktur Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bambang Waskito di Mabes Polri, Jumat(19/2/2016) seperti dilansir beritasatu.com.
“Nanti, minggu depan, penyidik kita dengan jaksa ke Ujung Pandang. Di sana kita panggil (Andi) terus dia datang dan diserahkan ke Kejati. Gak di sini (Bareskrim) lagi, supaya efektif. Kasusnya sudah P21,” ujar Bambang.
Andi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus itu berawal dari laporan masyaraka tahun lalu terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga, bupati menerima gratifikasi berupa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi yaitu Toyota Alphard dan Mitsubisi Pajero.
Andi memerintahkan pungutan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Namun, pungutan itu diduga tidak disetor ke kas daerah.
Kini Andi terpilih kembali. Dia berpasangan dengan Suardi Saleh sebagai Wakil Bupati Barru
Sumber : BeritaSatu.com
PT Akulaku Finance Indonesia kembali mencetak prestasi dengan meraih penghargaan Top Brand Awards 2025 dalam…
Saat ini, menjual mobil bekas secara online menjadi semakin umum berkat berbagai platform jual beli…
DJI, produsen drone terkemuka, kembali menghadirkan inovasi terbarunya dengan meluncurkan D-RTK 3, perangkat GPS yang…
Punya rencana buat hangout bareng keluarga, teman, bahkan pasangan? Atau mungkin lagi cari tempat baru…
Dengan jumlah pengguna yang tinggi, whatsapp menjadi salah satu channel pemasaran yang penting untuk bisa…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1…
This website uses cookies.