JAKARTA – Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang baru dilantik Andi Idris Syukur akan segera disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Direktur Pidana Ekonomi Khusus(Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Bambang Waskito di Mabes Polri, Jumat(19/2/2016) seperti dilansir beritasatu.com.
“Nanti, minggu depan, penyidik kita dengan jaksa ke Ujung Pandang. Di sana kita panggil (Andi) terus dia datang dan diserahkan ke Kejati. Gak di sini (Bareskrim) lagi, supaya efektif. Kasusnya sudah P21,” ujar Bambang.
Andi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus itu berawal dari laporan masyaraka tahun lalu terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga, bupati menerima gratifikasi berupa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi yaitu Toyota Alphard dan Mitsubisi Pajero.
Andi memerintahkan pungutan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Namun, pungutan itu diduga tidak disetor ke kas daerah.
Kini Andi terpilih kembali. Dia berpasangan dengan Suardi Saleh sebagai Wakil Bupati Barru
Sumber : BeritaSatu.com
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.